Pelantikan Anggota KPID Bali 2021-2024, Gubernur Koster Berharap Lakukan Penguatan Fungsi Pengawasan Siaran

24 September 2021 15:30 WIB
Pelantikan Anggota KPID Bali 2021-2024, Yang digelar secara Virtual Zoom dan Offline
Pelantikan Anggota KPID Bali 2021-2024, Yang digelar secara Virtual Zoom dan Offline ( I Gede Mariana)

KPID sebagai regulator penyiaran ke depan harus membangun kerjasama dan Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan baik Pemerintah Daerah, DPRD, Perguruan Tinggi maupun organisasi keagamaan, Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Organisasi yang lainnya sebagai upaya bersama dalam mewujudkan konten siaran yang sehat dan berkualitas untuk masyarakat.

Dalam sambutannya, dijelaskan juga bahwa KPID dapat mengarahkan lembaga penyiaran untuk berperan serta dalam menyukseskan agenda pembangunan di provinsi Bali yang dituangkan dalam visi nangun sat kerthi Loka Bali Bali, pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era baru yang mengandung makna menjaga kesucian dan kehormatan alam Bali beserta isinya untuk memajukan kehidupan krama dan bumi Bali yang sejahtera dan bahagia sekala niskala sesuai prinsip Trisakti Bung Karno, berdaulat secara politik berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Baca Juga: Rakor Harsiarnas, KPID Bali Libatkan Lembaga Penyiaran Radio dan TV

"Hadirin yang saya hormati terutama para anggota yang baru dilantik,Tadi saya sudah menyampaikan selamat tapi saya perlu menekankan bahwa yang terpilih ini ,itu betul-betul mengikuti seleksi yang ketat berbasis kompetensi dan psikologi. Saya ini guru, saya lama menjadi guru, peran seorang guru itu selalu jujur memberikan nilai kepada muridnya, kalau nilainya 8 ya 8,kalau nilai 7 ya 7 tidak mungkin nilai 5 dirubah menjadi 10 atau sebaliknya yang 10 dirubah menjadi 5. Jadi yang berbicara di sini itu adalah hasil tes murni dari yang anda lakukan, yang anda ikuti, jadi bisa lolos bukan karena ditolong oleh siapa-siapa tapi lolos karena memang mengikuti seleksi dan lolos hasil seleksi dengan nilai yang yang memenuhi syarat di rangking murni berdasarkan nilai, itu kebiasaan saya sebagai seorang dosen. Jadi yang membuat anda terpilih Ini adalah diri anda sendiri, anda-anda sendiri, ukan karena ditolong orang lain, yang menolong adalah diri sendiri karena memang menyiapkan diri dengan baik, mengikuti tes dan memiliki pengalaman, sehingga Saya yakin yang terpilih ini adalah orang-orang kompeten dan profesional," tegas Gubernur Koster Dalam Sambutannya.

Dalam Surat keputusan Gubernur Bali Nomor 680/03-E/HK/2021 tentang Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali masa jabatan 2021-2024, menetapkan anggota Komisi penyiaran Indonesia Daerah Bali masa jabatan 2021-2024, yakni Drs. Ida Bagus Ketut Agung Ludra, I Gede Agus Astapa, S. Sos,. S.Ikom, M.M, Drs. I Wayan Suyadnya, I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan, Nyoman Adi Sukerno, S.H, M.M, Ida Bagus Gede Yogi Jnana Putra, S.E, dan Ni Wayan Yudiartini,S.E.

Dijelaskan bahwa Masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali selama 3 tahun yaitu tahun 2021-2024. Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal pelantikan ditetapkan di Bali pada tanggal 6 September 2021, yang bertandatangan Gubernur Bali Wayan Koster.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm