Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Di Protes Serikat Pekerja (
)
Bandung, Sonora.ID - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP.RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan pernyataan sikap menolak rencana pemerintah yang akan menaikan cukai rokok pada tahun depan.
Ketua DPD Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI Jabar Ateng Ruhiyat menegaskan, pekerja Industru Hasil Tembakau (IHT) setiap tahun selalu khawatir akibat kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
Kebijakan tersebut memberikan dampak yang sangat luas kepada seluruh pihak yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau.
"Pada 16 Agustus lalu kami mendengar bahwa pemerintah menaikan target penerimaan cukai pada Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,92 triliun. Setelah mendengar ini, kami langsung menyampaikan surat tertulis kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Provinsi Jawa Barat, atas kekhawatiran kami terhadap nasib para anggota kami," tegas Ateng dalam jumpa pers di Bandung, Jumat (1/10/2021).
"Ini sangat serius mengingat angka kenaikannya sangat tinggi, yang secara otomatis dapat memberikan pengaruh terhadap kenaikan cukai tembakau. Kenaikan cukai hasil tembakau pada tahun 2021 secara rata-rata sebesar 12,5 persen saja sangat berdampak kepada pekerja di Industri Hasil Tembakau," kata Ateng.
Menurut Ateng, dari pantauan serikat pekerja di lapangan, akibat kebijakan kenaikan tahun 2021 kenaikan cukai hasil tembakau yang sangat tinggi, semakin menciptakan ketidak pastian di tengah situasi dan kondisi pandemi saat ini. Dan ini telah mengakibatkan adanya penurunan produksi yang amat tinggi di golongan tertentu.
"Kami mengapresiasi Pemerintah telah memberikan udara segar untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan tidak menaikan tarif cukainya tahun ini. Hal ini tentunya perlu dipertahankan, mengingat sudah hampir sepuluh tahun SKT yang padat karya terus merosot tajam, dengan demikian para pekerja disektor SKT saat ini dan kedepan dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian terus dapat bekerja dengan aman dan pasti," ucap Ateng.
SKT adalah khas Indonesia, masuk dalam industri padat karya yang menyerap jumlah tenaga kerja besar serta pendidikan terbatas. Anggota RTMM sebagian besar bekerja di SKT.
Lebih lanjut Ateng mengatakan, total anggota RTMM sebanyak 243.324 Orang pekerja, yang bekerja di industri hasil tembakau sebanyak 153.144 Orang pekerja, dan di Jabar terdapat 1.931 pekerja, sisanya sebanyak 90.180 orang pekerja bekerja di industry makanan minuman dan di Jabar terdapat 25.952, serta industry pendukung lainnya.
"Selama PPKM, anggota kami yang sebagian besar di sektor SKT terpaksa mengalami kerja shift, karena jumlahnya yang besar, dan sebagian dirumahkan. Situasi ini tentunya berdampak kepada penghasilan yang terus berkurang, satu sisi pengeluaran untuk kesehatan bertambah," ujarnya.
"Oleh karena itu mewakili anggota kami pekerja rokok, dengan tegas kami menolak setiap kebijakan kenaikan cukai, sebaliknya kami berharap sektor ini lebih diperhatikan," pungkasnya.