Dinilai Berjasa Besar Bagi NKRI, DPD RI Undang Raja dan Sultan Nusantara Sebagai Tamu Istimewa HUT DPD RI Ke-17

2 Oktober 2021 18:48 WIB
17 Tahun DPD RI, LaNyalla Ungkap Peristiwa Rengasdengklok
17 Tahun DPD RI, LaNyalla Ungkap Peristiwa Rengasdengklok ( )

Jakarta, Sonora.ID - Memperingati hari ulang tahun ke-17, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengundang para Raja dan Sultan Nusantara. Dalam kata sambutan, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan alasan DPD RI mengundang mereka secara khusus.

Pertama, DPD RI menilai Kerajaan-Kerajaan Nusantara sebagai entitas yang telah berjasa atas lahirnya bangsa dan negara Republik Indonesia. Tidak hanya itu, Kerajaan-Kerajaan Nusantara juga memiliki andil dalam terbentuknya berbagai tradisi dan nilai-nilai luhur kenegaraan kita saat ini.

“Karena keberadaan Kerajaan Nusantara inilah yang melahirkan Tradisi Pemerintahan, Tradisi Penulisan, Tradisi Pendidikan, Tradisi Pengobatan, hingga Tradisi Kemiliteran, baik di darat maupun di laut,” terang LaNyalla dalam pemberian kata sambutan hari ulang tahun DPD RI ke-17 di Gedung Nusantara IV, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jumat (01/10/2021).

Baca Juga: 17 Tahun DPD RI, LaNyalla Ungkap Peristiwa Rengasdengklok

Meskipun saat ini  Kerajaan Nusantara dinilai sebagai entitas yang telah berjasa bagi Republik Indonesia, namun menurut DPD RI saat ini penghormatan kepada Kerajaan Nusantara kurang mendapat perhatian. Oleh sebab itulah pada perayaan hari ulang tahun ke-17 DPD RI, para Raja dan Sultan Nusantara mendapat tempat istimewa.

Kedua, sebagai lembaga negara, DPD RI memegang teguh Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa ‘Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia’.

Dimana kebudayaan nasional merupakan kumpulan dari kebudayaan daerah, dan kebudayaan daerah merupakan kumpulan dari kebudayaan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm