Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Masih Terhambat, Penanganan oleh Pemerintah Daerah Dinilai Masih Belum Optimal.

4 Oktober 2021 15:15 WIB
Ilustrasi bantuan sosial berupa uang
Ilustrasi bantuan sosial berupa uang ( Kompas.com)

Dalam Pasal 8 dan 10 UU No.13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, telah dijelaskan jika tanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data secara terus-menerus ada di tangan Pemerintah Daerah.

Oleh sebab itu untuk menangani permasalahan ini, Kemensos RI telah menginisiasi sistem online guna terselesaikannya pemutakhiran DTKS

“Nah ini upaya yang dilakukan, selain daripada sosialisasi terus menerus, turun ke lapangan atau melakukan kunjungan kerja, tetapi juga Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) sudah menginisiasi sistem online untuk melakukan updating data secara dinamis, seperti adanya nanti aplikasi cek bansos,” terang Harry, Senin (04/10/2021). 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzilly menekankan pentingnya verifikasi dan validasi DTKS, karena saat ini telah banyak mendapat perhatian dari masyarakat, utamanya di masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Terus Genjot Penyaluran Bantuan Kepada Warga Terdampak Covid-19

Ia pun meminta kepada jajaran Eselon I Kemensos RI, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini segera, agar tidak menimbulkan permasalahan serius, karena DTKS merupakan hal yang vital dan krusial dalam penyaluran bantuan sosial, lantaran dapat mempengaruhi tepat atau tidaknya bantuan sosial yang disalurkan. 

“Bagaimanapun DTKS ini sangat vital dan krusial bagi suksesnya program penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran. Yang seperti saya sampaikan tadi misalnya, ramai kemarin kemarahan Ibu Menteri Sosial di Gorontalo pun dipicu oleh persoalan data,” ujar Ace dalam RDP Komisi VIII DPR RI dengan Eselon I Kemensos RI, Senin (04/10/2021).  

Baca Juga: Definisi Sejahtera Ditentukan oleh Gaji UMR, Benarkah? Ini Penjelasannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm