Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang serta Pengundian Barang (PUB) Harus Ada Izin

7 Oktober 2021 19:15 WIB
Drs. Adi Darmadi, Kabid. Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Prop. Sumsel dalam acara The Voice of People
Drs. Adi Darmadi, Kabid. Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Prop. Sumsel dalam acara The Voice of People ( Sonora FM Palembang)

Menyampaikan tempat dan tanggal penentuan pemenang. Daftar jenis hadiah, baik jenis, jumlah, tipe dan tahun pembuatan dilampirkan. Cara penentuan pemenang dan cara pengumuman pemenang.

Tujuan pemerintah melaksanakan izin UGB adalah adanya dana UKS  untuk pembangunan kesejahteraan sosial.

Pajak undian untuk menambah pendapatan pemerintah.

“Berharap dengan adanya undian pelaksanaan UGN bisa terlaksana legal dan sesuai ketentuan undang-undang,” tukasnya.

Saat pengundian, Dinas Sosial, Kepolisian menjadi saksi. Hadiah yang tidak diambil atau HTT setelah pengumunan 30 hari, 30 hari kemudian harus disampaikan kepada pemenang.

Bila lewat 60 hari tersebut maka harus diserahkan ke dinas social untuk diserahkan kepada masyarakat atau organisasi yang memerlukan hadiah tersebut.

Baca Juga: MyValue 3rd Anniversary: Mulai dari Diskon Besar-Besaran hingga Hadiah Langsung !

Ardi, S.E, M. M, Kasi. Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Wilayah III DPMPTS mengatakan bahwa DPMPTS diberi kewenangan melayani 140 jenis izin, satu diantaranya izin UGB berdasarkan peraturan Menteri Sosial no.12 tahun 2019.

“Pemohon melakukan pendaftaran melalui online di simppsdbs.kemensos.go.id. registrasi dan melihat persyaratannya di web DPMPTSP.Sumselprov.go.id.  semua persyaratan dilengkapi dan diupload. Petugas DPMPTSP akan memverifikasi apakah persyaratan sudah benar. Bila lengkap maka DPMPTSP akan meminta rekomendasi dari dinas social. Dinas Sosial akan melakukan tinjauan kelapangan untuk melakukan rekomendasi teknis. Selanjutnya Dinas sosial memberikan rekomendasi meskipun ditolak ataupun diterima. Kami memberikan rekomendasi ke pemohon dan pemohon mengupload ke simppsdbs.kemensos.go.id kembali dan akan diterbitkan izin dari kementrian sosial. Dinas social dan DPMPTSP hanya merekomendasikan, dinas sosial secara teknis kami secara administrasi,” ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Buat Sayembara, dengan Iming-iming Hadiah Jabatan Lurah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm