Biaya Proyek Kereta Cepat Membengkak? Ini Besaran APBN yang Dipakai

11 Oktober 2021 09:30 WIB
Proyek Kereta Cepat
Proyek Kereta Cepat ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pada kepemimpinan Presiden Jokowi, salah satu perubahan dan proyek yang paling dirasakan adalah pembangunan infrastruktur demi menunjang pemerataan ekonomi dan kualitas sarana serta prasarana bagi seluruh  masyarakat Indonesia.

Sederet pembangunan akses jalanan dilakukan, transportasi digencarkan, dengan adanya MRT, LRT, termasuk juga proyek kereta cepat yang saat ini masih dalam tahap pembangunan.

Meski demikian, ada biaya yang memang harus disediakan untuk bisa menunjang seluruh proyek tersebut, juga untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang awalnya dinyatakan tidak akan menggunakan dana APBN.

Baca Juga: Berlaku Besok, Tol Jakarta-Cikampek Berlakukan Buka Tutup untuk Proyek Kereta Cepat

Pembengkakan pada biaya proyek tersebut membuat pemerintah kemudian memperbolehkan proyek ini menggunakan dana APBN untuk melanjutkan pembangunan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, rencana penggunaan dana APBN untuk proyek kereta cepat ini disebabkan karena adanya pembengkakan yang terbilang tidak sedikit.

Awalnya protek ini direncanakan memakan biaya sekitar Rp 86,5 triliun, tetapi saat ini mengalami pembengkakan dan diperkirakan akan memakan biaya hingga Rp 114,24 triliun.

Dengan demikian, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Baca Juga: Disebut Sebabkan Banjir, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Mulai Senin

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm