Biaya Proyek Kereta Cepat Membengkak? Ini Besaran APBN yang Dipakai

11 Oktober 2021 09:30 WIB
Proyek Kereta Cepat
Proyek Kereta Cepat ( Kompas.com)

Presiden Jokowi dalam Perpres tersebut melakukan beberapa perubahan, salah satunya adalah proyek tersebut saat ini bisa dibiayai oleh APBN.

Aturan ini merubah aturan sebelumnya yang tidak memperbolehkan hal tersebut.

Terkait dengan adanya perubahan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga pun angkat suara mengenai besaran APBN yang mungkin digunakan untuk menutupi pembengkakan biaya.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani: Defisit APBN Capai Rp 383,2 Triliun

“Hal itu akan ditetapkan angkanya setelah ada audit BPKP. Jadi tanpa audit ini, itu tidak akan dilakukan. Nah, audit ini kami harapkan akan selesai sampai Desempet 2021,” ungkapnya masih dikutip dari sumber yang sama.

Di sisi lain, dirinya juga menyatakan bahwa dengan adanya kucuran APBN untuk menambal pembengkakan tersebut, ia memastikan tidak akan memberikan ruang bagi penyelewengan,

“Potensi korupsi, potensi penyelewengan, tidak akan kita akomodir,” tegas Arya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm