Wali Kota Ungkap Dugaan Pungli di Balik Pemecatan Petugas Kebersihan

11 Oktober 2021 18:20 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto mengungkap fakta di balik pemecatan sebanyak 15 petugas kebersihan di kecamatan tamalanrea.

Hasil penelusuran, ternyata merupakan tenaga sukarela. Olehnya, status mereka ditentukan kecamatan.

"Kalau kontrak saya keberatan, karena saya mau tes semua. Kalau sukarela itu kewenangan camat," ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Danny sebelumnya keberatan atas kebijakan tersebut. Lantaran tenaga kontrak kebersihan bakal mengikuti seleksi ulang. Hal ini untuk mengetahui kemampuannya.

Tes ulang yang dimaksud melibatkan seluruh pegawai kontrak yang tercatat 8 ribu orang lebih. Telah diagendakan, berlangsung pada desember mendatang.

Mereka nantinya beralih menjadi laskar pelangi atau pelayanan publik berintegritas.

"Jadi saya tidak pernah keluarkan kebijakan tentang pemecatan pegawai honorer (kontrak). Ternyata mereka itu sukarela, itu saya sudah selidiki dan investigasi," jelasnya.

Baca Juga: Ada Bukti-bukti Baru, Polisi Didesak Buka Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur

Laporan yang diterima, petugas itu kerap melakukan pungutan liar (pungli) atas retribusi sampah di wilayahnya bekerja.

Selain itu, tidak terdaftar dan menerima gaji.

"Itu laporan camat nya lakukan pungli (pungutan liar) sampah, kemudian tidak ada orang terima gaji," sambungnya.

Senada disampaikan camat tamalanrea, Muhammad Rheza saat dikonfirmasi terpisah. Kebijakan pemecatan tetap dilakukan.

Dia menyampaikan alasan pemecatan lantaran dianggap kerap mabuk hingga melakukan pungutan liar.

"Ini sesuai laporan dari bawah, ada malas ada suka minum (miras) kalau mabuk suka teriak, ada suka pungli, pungut sendiri, jadi untuk keuntungan pribadi," jelasnya.

Baca Juga: Hunian Bergaya Klasik Diminati Konsumen Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm