Gubernur Koster Apresiasi Inisiatif DPRD Dalam Penyusunan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pileg dan Pilgub 2024

26 Oktober 2021 12:35 WIB
 Gubernur Bali Wayan Koster Apresiasi Inisiatif DPRD Dalam Penyusunan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pileg dan Pilgub 2024
Gubernur Bali Wayan Koster Apresiasi Inisiatif DPRD Dalam Penyusunan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pileg dan Pilgub 2024 ( Humas Pemprov Bali)

"Namun vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan akan selalu menjadi penangkal bagi kita untuk menghindari penularannya. Saya tetap mengajak semua pihak untuk tidak lalai. Dibukanya pintu pariwisata, saya harapkan tidak menjadikan Bali mengalami lonjakan lagi. Karena kesehatan merupakan faktor utama yang harus diperhatikan mengingat Bali dipercaya sebagai tuan rumah pelaksanaan KTT G20 pada tahun 2022 mendatang," tegas Gubernur asal Desa Semburan Buleleng.

Sementara itu, Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibacakan oleh I Kade Darma Susila menyatakan bahwa dengan terbitnya PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Perda sebelumnya menjadi tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti.

Baca Juga: Tinjau Desa Ban Karangasem, Wagub Cok Ace Beri Perhatian pada Pemulihan Trauma Pasca Gempa

"Disusunnya Perda ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai visi pembangunan ddaerah "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru, dapat diwujudkan," katanya.

Sebagaimana amanat undang-undang dan peraturan pemerintah, maka dalam pengelolaan keuangan daerah ini, diperlukan koordinasi yang baik antara Gubernur Bali dan jajarannya bersama dengan DPRD Provinsi Bali.

"Penjelasan tentang belanja tak terduga, keadaan darurat dan keperluan yang mendesak, termasuk penjabarannya nanti secara lebih teknis di dalam Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga lebih antisipatif dan responsif pada kondisi-kondisi force majeure (keadaan memaksa/ overmacht) dalam tata kelola keuangan daerah, seperti dalam masa Pandemi Covid-19 ini," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm