Update, Syarat Baru Naik Pesawat Boleh Pakai Hasil Tes Antigen di Jawa-Bali, Kartu Vaksin Tetap Wajib

2 November 2021 18:10 WIB
Keterangan Foto : Dari Geogle, Ilustrasi Pesawat, Syarat Baru Naik Pesawat Boleh Pakai Hasil Tes Antigen di Jawa-Bali, Kartu Vaksin Tetap Wajib
Keterangan Foto : Dari Geogle, Ilustrasi Pesawat, Syarat Baru Naik Pesawat Boleh Pakai Hasil Tes Antigen di Jawa-Bali, Kartu Vaksin Tetap Wajib ( )

Sonora.ID - Syarat baru naik pesawat domestik kembali berubah. Pemerintah kini membolehkan penggunaan hasil tes antigen untuk penumpang pesawat Jawa-Bali.

Ketentuan baru ini berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Diperbaharui per 2 November 2021, mengatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Penerbangan Jawa-Bali Tidak Wajib Dengan PCR, Bisa Dengan Antigen

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara di wilayah Jawa-Bali, maka syarat penerbangannya yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yang bisa dari antigen atau RT-PCR.

Ketentuannya, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kini Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Menjadi Maksimal 3x24 Jam

Untuk aturan penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, kini ketentuannya menjadi sama yakni memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, dan bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen atau RT-PCR.

Lantaran pada aturan sebelumnya ditetapkan bahwa penumpang yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa-Bali hanya diperbolehkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR.

Kini dengan terbitnya Inmendagri 57/2021, maka penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu November, Fasyankes di Banjarmasin Ini Sudah Turunkan Tarif PCR

Sedangkan bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.

Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Tarif Baru PCR, Pemko Banjarmasin Tunggu Surat Resmi Dari Pusat

 

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin 1 November 2021.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wkilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir.

"Tetapi cukup memakai antigen," kata dia.

Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.

"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Menjadi Rp 300 Ribu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm