Pijakan Pandemi Tahun 2022, Kemenhub: Kuncinya Nataru Harus Bisa Dikendalikan

4 November 2021 10:30 WIB
Ilustrasi Liburan Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi Liburan Natal dan Tahun Baru ( Kompas.com)

Sonora.ID - Meski saat ini kasus baru atau pertambahan kasus Covid-19 sudah mengalami penurunan signifikan, tetapi usaha dan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak masih diperlukan untuk membuat pandemi hilang dari Indonesia.

Terlebih dalam menyambut Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat, demi mencegah adanya gelombang ketiga pandemi di Indonesia.

Hal ini juga yang disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9), KPCPEN, bahwa memang mobilitas membawa peran penting dalam pertambahan Covid-19.

Itu sebabnya, pengaturan mobilitas menjadi hal yang sangat penting.

Baca Juga: 3 Tips Membangun Relasi saat Pandemi, Personal Branding Paling Penting!

“Tujuan utamanya, agar kasus Covid-19 tetap terkendali atau bahkan lebih baik dari sekarang. Meski sekarang suasanya berbeda, seperti vaksinasi sudah meluas, prokes sangat dipahami, dan kasus sudah melandai, tapi kewaspadaan harus tetap ditingkatkan,” ungkapnya tegas.

Pihaknya juga menyatakan bahwa keberhasilan dalam menghadapi libur Nataru ini nantikan akan menjadi pijakan untuk menghadapi pandemi di tahun 2022 mendatang.

Kuncinya, Nataru harus bisa dikendalikan. Meski mobilitas berjalan, harus tetap dilakukan upaya menekan timbulnya penularan.

Adita menjelaskan, regulasi terkait perjalanan udara memang cenderung mendapatkan perhatian masyarakat, mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan maka akses konektivitas udara sangat dibutuhkan.

Baca Juga: 89 Persen Pengguna Kereta Api Pada Masa Libur Nataru Tahun Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm