Geram dengan Hoaks, Kominfo Bagikan 5 Cara Indikasi Kabar Bohong

5 November 2021 13:30 WIB
Ilustrasi berita hoax
Ilustrasi berita hoax ( freepict.com)

Pemutusan akses telah dilakukan terhadap 964 unggahan dan 146 unggahan lainnya tengah ditindaklanjuti.

Dari unggahan yang teridentifikasi, menurut Dedy, terdapat beberapa isu hoaks yang menarik seperti isu vaksin COVID-19 adalah antenna 5G dan Pengendali Manusia (18 Oktober 2021), soal vaksin COVID-19 Mengandung Parasit Hidup (25 Oktober 2021), serta Irlandia Mengeluarkan Peringatan Efek Samping Vaksin Corona (3 November 2021).

“Kami Kementerian Kominfo menyatakan bahwa kabar-kabar tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas Dedy.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya membagikan 5 cara untuk mengindikasi berita bohong.

Baca Juga: Banyak Candaan dan Hoaks, Begini Sejarah April Mop yang Dirayakan Tiap 1 April

  1. Hati-hati ketika membaca judul berita yang provokatif dan clickbait, harus curiga dulu dari judulnya.
  2. Cermati alamat situs yang menjadi sumber pemberitaan, terkadang banyak situs palsu yang memuat berita hoaks sehingga lebih baik membaca berita dari situs yang kredibel atau terpercaya.
  3. Periksa sumber pernyataan, apakah dari perwakilan pemerintahan, lembaga kredibel, atau para ahli, atau bukan.
  4. Ikuti kanal-kanal pemberitaan dan media sosial institusi resmi dan kredibel, yang dapat dipercaya masyarakat.
  5. Deskripsikan foto/video/gambar untuk diperiksa melalui mesin pencari sehingga dapat ditelusuri dari mana asalnya.

Platform media sosial pada umumnya sudah menyediakan fitur Report atau Lapor untuk mengirimkan aduan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengadukan konten yang melanggar atau berisi hoaks ke situs https://www.aduankonten.id/ atau melayangkan e-mail ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

“Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk mewaspadai hoaks dengan mengikuti kegiatan literasi digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital yang digagas Kementerian Kominfo,” tutur Dedy. (*Adv)

Baca Juga: Kominfo dan OJK Sepakat akan Moratorium Izin Pinjol Legal yang Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm