Lahan Tak Beres, Target Penyelesaian Jembatan HKSN 01 Terancam Meleset

10 November 2021 13:10 WIB
Jembatan HKSN
Jembatan HKSN ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Proyek jembatan HKSN 01 yang bakal menghubungkan wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara dan Barat terancam molor dari kontrak pengerjaan.

Pasalnya sampai saat ini, penyelesaian pembangunan jembatan HKSN 01 masih terkendala dengan tiga persil bangunan warga belum dibebaskan. tepatnya di bagian Kelurahan Kuin Cerucuk.

Sedangkan kontrak penyelesaian proyek jembatan HKSN 01 ini berakhir pada akhir Desember mendatang, tepatnya tanggal 27 Desember 2021.

Fakta ini terungkap, dari hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terkait penyelesaian jembatan HKSN, Rabu (10/11) pagi.

Baca Juga: Bakal Tempuh Jalur Konsinyasi, Dampak Lahan Proyek Jembatan HKSN yang Tak Beres

"Sebenarnya kami diperintahkan menyelesaikan secepatnya. Artinya pengerjaan ini tidak terbawa lagi pada tahun anggaran berikutnya. Tapi karena ada permasalahan lahan yang belum selesai, jadi kemungkinan tidak bisa selesai tahun ini," ucap Thomas Sigit Mugiarto, Kabid Jembatan Dinas PUPR, saat ditemui Smart FM Banjarmasin usai rapat dengan pendapat.

Rapat Dengar Pendapat

Ia menerangkan, akibat tidak terpenuhinya target pengerjaan itu, pihak pelaksana diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan jembatan 50 hari kalender, setelah kontrak berakhir.

Berkenaan dengan sisa nilai kontrak yang belum dibayar, Ia berjanji akan dipenuhi pada APBD Perubahan 2022.

"Sehingga diharapkan proyek jembatan HKSN 01 selesai pada awal 2022 nanti," ungkapnya.

Baca Juga: Tawaran Harga Tak Berubah, Pemilik Tetap Kekeh. Lika-Liku Proyek Jembatan HKSN

Ia berharap, dengan adanya pendekatan dengan pemilik lahan yang masih belum dibebaskan, pengerjaan jembatan HKSN 01 bisa selesai pada tahun 2022.

"Kita akan tetap mencoba semaksimal mungkin. Sesuai kemampuan dan kewenangan yang kita miliki," harapnya.

Sebelumnya diketahui, negosiasi yang berlangsung alot membuat Pemko Banjarmasin membawa masalah pembebasan lahan ini ke Pengadilan Negeri melalui proses konsinyasi.

Kabid Pertanahan Disperkim Banjarmasin, Rusni membeberkan, bahwa cara ini ditempuh untuk mencari keputusan yang adil. Walaupun misalnya diputuskan Pemko harus membayar lebih uang ganti dari perhitungan tim appraisal, maka akan dipenuhi.

"Pengadilan juga belum tentu memenangkan Pemko. Intinya pembangunan jembatan tidak boleh terhenti," ujarnya dalam rapat dengar pendapat.

Disisi lain, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Isnaini menganggap, bahwa kejadian ini adalah jadi suatu preseden yang harus diperhatikan Pemko untuk rencana pembangunan kedepannya.

Baca Juga: Harga Pembebasan Belum Deal, Proyek Jembatan HKSN Menggantung

"Masalah lahan ini sesuatu yang menjadi awal suatu pembangunan. Kalau status lahan tidak clear and clean kami dari dewan tidak akan lagi mau menganggarkan. Karena ini akan menjadi masalah yang menyita waktu," tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, masih ada dua pemilik bangunan yang tetap belum bisa menerima penawaran harga ganti lahan.

Mereka sempat diundang dan dikumpulkan di aula kantor Dinas PUPR, untuk menerima biaya ganti rugi pembebasan lahan yang terdampak pembangunan.

Namun dalam pertemuan itu, Dinas PUPR selaku penyelenggara proyek tidak melakukan mediasi terkait besaran ganti rugi kepada pemilik bersangkutan.

Melainkan, tetap meminta pemilik untuk menerima nilai ganti rugi yang ditawarkan.

"Bukan mediasi. Tapi kami tetap diminta menerima harga yang sudah mereka (Pemko) tetapkan," ucap Eddy, Salah Seorang Pemilik lahan.

Eddy bersama warga lain pun kukuh menolak. Terlebih lelaki 35 tahun itu sudah mensurvei harga di pasaran.

Namun, tak ada harga yang didapat sesuai dengan apa yang ditawarkan pemko melalui dinas terkait. 

"Rata-rata, harga ditawarkan jauh dari yang ditawarkan Pemko. Harga yang ditawarkan Rp550 juta. Sedangkan hitungan kami bisa paling tidak bisa sampai Rp900 juta, karena ada tempat usaha," ungkapnya. 

Baca Juga: Proyek Jembatan HKSN Berlanjut, Tahun Ini Menyambung Pile Slab Jembatan

"Kami minta bisa dipertemukan langsung dengan Sekda dan tim appraisal. Biar kami bisa langsung mendengar penjelasan dari mereka. Kenapa ganti rugi tempat kami harganya seperti itu. Dari mana hitungannya," tutupnya.

Hal senada juga diungkapkan Jamilah, pemilik lahan lainnya yang juga belum bisa menerima besaran ganti rugi yang ditawarkan.

"Belum ada titik temu. Tunggu kabar selanjutnya saja. Kita cuma dihargai sekitar Rp460 juta. Padahal ada bedakan 4 pintu. Itu saja setahun kita terima Rp25 juta dari bedakan itu," ujarnya singkat.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm