Ketua Dewan Komisoner OJK Sebut Akan Proses Hukum Pinjol Ilegal

11 November 2021 18:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso ( Tangkapan Layar Sonora FM Jakarta)

Sonora.ID - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan OJK berkomitmen untuk memberantas pinjaman online ilegal dengan memproses secara hukum pinjol yang bersangkutan, apabila ditemukan pelanggaran perundang-undangan.

“Kami bersama-sama pemangku kepentingan lainnya telah bersepakat untuk memberantas pinjol (pinjaman online) ilegal ini dan memproses secara hukum apabila melanggar perundang-undangan yang berlaku,” dalam pembukaan Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, Wimboh juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjaman online atau pinjol.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK

Masyarakat diminta untuk memastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK.

Per 25 Oktober 2021, OJK mencatat terdapat 104 pinjaman online yang telah terdaftar dan telah memegang izin dari OJK. Dari jumlah tersebut terdapat 3 pinjol yang masih berstatus terdaftar, dan 101 pinjol yang telah berizin.

Dalam kesempatan tersebut, Wimboh juga mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk bersama-sama menjaga industri jasa keuangan dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab, dan juga mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi.

Baca Juga: OJK Sebut Literasi Keuangan Masyarakat Indonesia Masih Rendah

“Kami mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat dengan tetap mengedepankan produk yang murah berbasis teknologi dan juga memberikan layanan yang lebih baik, akses yang lebih cepat ke seluruh masyarakat di daerah, dengan tetap memperhatikan kepentingan perlindungan Konsumen,” lanjutnya.

Ia menyebutkan bahwa Indonesia masih memiliki potensi yang sangat besar dalam mengembangkan industri Fintech.

Hal tersebut didasarkan oleh besarnya populasi yang dimiliki Indonesia.

Baca Juga: Bulan Fintech Nasional Ajang Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat

Saat ini Indonesia memiliki penduduk sebanyak 272 juta orang, dimana kurang lebih 137 juta penduduk merupakan angkatan kerja.

Dari seluruh populasi yang ada, terdapat 175 juta penduduk atau 65,3 persen populasi telah terkoneksi internet.

Data tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki pangsa pasar digital yang besar.

Mengutip data dari Google and Temasek tahun 2020, Wimboh menyebutkan bahwa Indonesia diproyeksikan akan menjadi negara dengan ekonomi digital nomor satu di Asia Tenggara pada tahun 2025, dengan kontribusi transaksi digital mencapai USD 124 miliar (Rp 1.736 Triliun).

Baca Juga: OJK: Bulan Fintech Nasional, Momentum Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Akan Layanan Keuangan Digital

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm