OJK Sebut Pasar Modal Syariah Tumbuh 45,95% di Tengah Pandemi

12 November 2021 11:15 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( kompas.com)

Sonora.ID - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan OJK mencatat hingga 30 September 2021 pasar modal syariah secara umum menunjukkan kinerja yang terus membaik, seperti pertumbuhan investor pasar modal syariah yang meningkat signifikan selama periode pandemi. Hal itu disampaikan Nurhaida saat membuka Sharia Investment Week 2021.

“Data per 30 September 2021 menunjukkan bahwa jumlah kepemilikan efek saham syariah tumbuh 45,95 persen Year to date (ytd) sehingga menjadi 1.060.704 investor,” ungkap Nurhaida.

Sementara itu, jumlah kepemilikan reksa dana syariah tumbuh 66,69 persen (ytd) sehingga menjadi 805.867 investor dan jumlah kepemilikan sukuk korporasi tumbuh 26,68 persen menjadi 945 investor.

Baca Juga: Ketua Dewan Komisoner OJK Sebut Akan Proses Hukum Pinjol Ilegal

Selain itu, kata Nurhaida, berdasarkan data statistik produk per 29 Oktober 2021 menunjukkan nilai kapitalisasi saham syariah sebesar Rp3.683 triliun, nilai sukuk korporasi outstanding sebesar Rp34,98 triliun, nilai sukuk negara outstanding sebesar Rp1.152 triliun, dan nilai aktiva bersih reksa dana syariah sebesar Rp40,95 triliun.

Menurut Nurhaida, dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah sangat dibutuhkan untuk menjaga pertumbuhan industri keuangan syariah semakin maju dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Selain itu, kehadiran lembaga seperti Lembaga Amil Zakat dan atau lembaga pengelola wakaf atau nazhir, serta Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia sangat mendukung perluasan dan kemajuan pasar modal syariah,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Nurhaida, OJK saat ini juga telah mengeluarkan izin beroperasinya lembaga sertifikasi profesi (LSP) Pasar Modal Indonesia yang bekerjasama dengan LSP Majelis Ulama Indonesia.

Kerjasama kedua LSP tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme para pelaku pasar modal syariah, khususnya Ahli Syariah Pasar Modal.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm