Iuran 'Aneh' HKN Ke-57, Kadinkes Banjarmasin Sebut Itu Fitnah?

15 November 2021 14:45 WIB
Kadinkes Banjarmasin, Machli Riyadi
Kadinkes Banjarmasin, Machli Riyadi ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Selanjutnya, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta. Profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp 1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp 1 juta. 

Kemudian, untuk apotek minimal Rp 500 ribu, toko obat minimal Rp 300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp 100 ribu.

Uang iuran itu, dikumpulkan melalui rekening bank nama panitia yang dimuat dalam surat itu. Atau, melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 tahun 2021, yang bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin

Sebelumnya, Salah seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Banjarmasin membenarkan bahwa ada penarikan iuran. 

"Rp100 ribu. Yang saya tahu, untuk baju HKN. Tapi saya belum menerima bajunya," jelasnya, kemudian tergelak. 

Lelaki yang enggan namanya disebutkan itu juga membeberkan, pembayaran iuran itu dilakukan dua pekan sebelum puncak peringatan HKN berlangsung. 

Si ASN pun lantas mengaku heran, mengapa harus ada iuran. 

"Saya cuma merasa aneh saja kalau ada iuran seperti itu," tutupnya.

Baca Juga: Mestinya Pasar Terapung Sudah Buka, Nyatanya Disbudpar Tak Siap

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Dinkes melalui Panitia Pelaksana HKN melayangkan sebuah surat iuran yang ditandatangani oleh Machli Riyadi sebagai kadinkes dan Ketua Panitia Pelaksana HKN. Lengkap dengan nominal besaran iuran.