Terima Suap dan Gratifikasi, NA Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda 500 Juta

16 November 2021 10:05 WIB
JPU KPK membacakan tuntutan untuk terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar
JPU KPK membacakan tuntutan untuk terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar ( Sonora.id)

Selain Agung Sucipto, kontraktor lain sebelumnya mengaku telah menyetor uang miliaran rupiah demi mendapat proyek di Pemprov Sulsel. Seperti Harry Syamsuddin yang memberikan Rp2,5 miliar agar bisa mengerjakan proyek.

Tak hanya suap, Nurdin Abdullah juga secara sadar menerima gratifikasi. Diketahui, beberapa kontraktor diantaranya Haji Momo, memberikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura kepada Nurdin Abdullah. Adapula nama Ferry Tanriady, serta kontraktor lainnya.

Aset Disita, Hak Politik Dicabut

JPU Zainal Abidin menuturkan, selain tuntutan penjara dan denda, Nurdin Abdullah juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih.

"Uang pengganti itu diakumulasikan dari 7 miliar lebih yang diterima ditambah 250 ribu dolar Singapura dikurangi dari hasil sitaan KPK," kata Zainal Abidin.

Adapun hasil sitaan tersebut yaitu dua unit jetski, dua mesin kapal speed boat, tanah di Pucak Maros, serta uang tunai yang disimpan di Rumah Jabatan Gubernur.

Zainal menyebut, khusus masjid yang terlanjur dibangun di Pucak, tetap akan disita. Namun nantinya akan diserahkan kepada masyarakat setempat.

"Tujuan kita selain mempidanakan pelaku, juga kita ingin mengembalikan aset (recovery aset). Jadi masjid di Pucak itu kita sita dan akan dikembalikan kepada masyarakat. karena kan bisa digunakan masyarakat di sana untuk shalat, kita lihat asas manfaat. Mudah-mudahan dimanfaatkan untuk sosial bukan hanya kalangan tertentu saja," tutur Zainal.

Tak sampai di situ, hak politik Nurdin Abdullah juga akan dicabut. Dengan demikian, Nurdin Abdullah tidak bisa dipilih dalam jabatan publik apapun selama 5 tahun.

Baca Juga: Wali Kota Bubarkan Sejumlah BUMD Jadi Perseroda, Ini Tujuannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm