Dinilai Kooperatif dan Jujur, Edy Rahmat Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

16 November 2021 10:20 WIB
Terdakwa Edy Rahmat mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari rutan KPK di Jakarta
Terdakwa Edy Rahmat mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari rutan KPK di Jakarta ( Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Berbeda dengan terdakwa Nurdin Abdullah, terdakwa Edy Rahmat yang juga mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel dituntut lebih ringan. Yakni pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin menilai, selama persidangan, Edy cukup kooperatif dan jujur. Sikap Edy itu menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutannya.

"Meringankan karena beliau kooperatif, menjelaskan apa adanya. Pak Edy Rahmat mengakui di persidangan seluruh fakta yang sebenarnya. Itu yang meringankan karena tidak berbelit-belit dan jujur," ujar Zainal Abidin saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Makassar.

Zainal menyebut, terdakwa Edy hanya dijerat dengan satu pasal yaitu pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Beda kualifikasi dengan Nurdin Abdullah, yang disertai pasal gratifikasi

Nurdin Abdullah juga didakwa Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Begini Kronologis Serah Terima Uang Suap antara Agung Sucipto dengan Edy Rahmat Sebelum OTT

"Edy Rahmat tidak dibebani uang pengganti seperti tuntutan yang diberikan kepada Nurdin Abdullah. KPK telah menyita seluruh uang suap yang diterima Edy Rahmat," kata Zainal.

Pertimbangan lain, lanjut Zainal, Edy hanya berperan sebagai perantara yang  melaksanakan perintah dari Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel. Meski begitu, Edy sebagai pejabat terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Nurdin Abdullah.

Zaenal menambahkan, sidang selanjutnya pada 23 November akan memasuki pembacaan pledoi atau pembelaan. Pihaknya menarget, kasus suap dan gratifikasi ini inkrah sebelum 8 Desember 2021.

"8 Desember sudah harus vonis. Kita berpegang pada masa penahanan terdakwa," tandasnya.

Baca Juga: Gandeng TNI, Pemkot Makassar Gencarkan Vaksinasi Door to Door

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm