Tak Sampai 1 Persen, Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 Rp 37.749, Ini 7 Program Anies untuk Buruh!

22 November 2021 13:30 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji ( https://pixabay.com/photos/woman-adult-people-money-3261425/)

Sonora.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.

UMP tahun 2022 di DKI Jakarta ini naik sebesar Rp 37.749 dibandingkan dengan tahun lalu.

Kenaikan UMP ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).

Kenaikan UMP tahun 2022 ini tidak sampai satu persen, namun Anies mengungkapkan bahwa ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anies juga mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Selain itu, Anies juga meminta jajarannya untuk mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak menaikkan UMP.

Kendati demikian, Anies menjanjikan bantuan kepada para butuh dengan beragam subsidi program hidup murah.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Tetapkan UMP Tahun 2022, Pemprov Siapkan Kebijakan Kesejahteraan Buruh

Para pekerja akan diberikan akses biaya hidup murah seperti bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk anak-anak buruh, dan juga fasilitas lainnya.

Tujuh Program Anies untuk buruh

Dilansir dari situs Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) DKI Jakarta, Minggu kemarin, ada tujuh program Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung biaya hidup murah bagi kaum buruh di Jakarta.

  1. Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dari yang semula berpenghasilan maksimal UMP+10 persen menjadi UMP+15 persen. Daftar penerima juga akan ditambah sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
  2. Kedua, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP Plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
  3. Ketiga, program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
  4. Keempat, pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
  5. Kelima, program biaya pendidikan bagi buruh yang terkena PHK atau buruh yang dirumahkan tanpa diberikan upah atau mengalami pemotongan gaji.
  6. Enam, program bantuan bagi anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat pandemi Covid-19,
  7. Terakhir, program kolaborasi bersama asosiasi pengusaha untuk bantuan sarana-prasarana bagi serikat buruh yang memiliki usaha.

Baca Juga: Selain Jakarta, Ini 9 Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan UMP Jakarta 2022 Rp 37.749 dan Janji Anies soal Biaya Hidup Murah bagi Kaum Buruh"

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm