7 Kawasan Dengan UMR Tertinggi di Indonesia tahun 2022

22 November 2021 19:00 WIB
Illustrasi Rupiah
Illustrasi Rupiah ( freepict.com)

Sonora ID – Upah Minimum Regional atau UMR adalah standar upah yang harus diterima oleh seorang pekerja yang bekerja dalam wilayah tertentu.

Karena UMR sangat bermacam, calon pekerja harus memastikan nilai UMR wilayah kerjanya agar bisa mendapatkan timbal balik yang sesuai bagi kerja kerasnya.

Pemerintah Indonesia membagi acuan UMR berdasarkan kabupaten atau kota (UMK) dan provinsi (UMP).

Sampai saat ini (22/11/2021), daftar lengkap UMR 2022 untuk seluruh provinsi di Indonesia masih belum dipublikasikan.

Melansir dari Kompas.com, berikut adalah daftar UMR tertinggi sementara berdasarkan provinsi.

  1. DKI Jakarta Rp4.453.935
  2. Papua: Rp3.561.932
  3. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
  4. Bangka Belitung: Rp3.264.881
  5. Sulawesi Selatan: Rp3,165 juta

Daftar UMR tertinggi di Indonesia tahun 2021

Dilansir dari data yang dipublikasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) (22/11/2021), nilai UMR tertinggi untuk wilayah Kota atau Kabupaten berdada di daerah Karawang dengan nilai Rp4.798.312.

Sedangkan, untuk Upah minimum Provinsi, DKI Jakarta berada di peringkat terata dengan nilai Rp4.416.186.

UMR tertinggi di Indonesia tingkat provinsi

  1. DKI Jakarta: Rp4.416.186
  2. Papua: Rp3.516.700
  3. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
  4. Bangka Belitung: Rp3.230.023
  5. Sulawesi Selatan: Rp3.165.870
  6. Aceh: Rp3.165.031
  7. Papua Barat: Rp3.134.600

Baca Juga: UMR Jakarta Naik Rp 37.749? Ini Rincian UMP DKI dari Tahun ke Tahun

 UMR tertinggi di Indonesia tingkat kabupaten/kota

  1. Kabupaten Karawang: Rp4.798.312
  2. Kota Bekasi: Rp4.782.935
  3. Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843
  4. Kota Depok: Rp4.339.514
  5. Kota Cilegon: Rp4.309.772
  6. Kota Surabaya: Rp4.300.479
  7. Kabupaten Gresik: Rp4.297.030

Bagaimana Jika Anda di Gaji di Bawah UMUR?

Pekerja yang menerima gaji di bawah UMR memiliki hak untuk melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah masing-masing.

Pengaduan yang dibuat harus disertai dengan bukti yang sesuai.

Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka perusahaan akan dikenakan sanksi dalam 2 bentuk.

 Pertama, sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Selain itu, perusahaan terkait akan juga diancam untuk membayar denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta.

Baca Juga: Hidup Sejahtera dengan Gaji UMR, Kok Bisa? Lakukan 3 Siasat Ini!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm