UMK Makassar 2022 Ditetapkan Naik Rp 39 ribu: Pengusaha Terima, Buruh Tolak

23 November 2021 19:40 WIB
Nielma Palamba, kepala Disnaker Makassar
Nielma Palamba, kepala Disnaker Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Upah minimum kota (UMK) 2022 di Makassar disepakati naik.

Jumlahnya hanya Rp 39.559 atau 1,2 persen. Sehingga UMK yang semula Rp 3.255.423 menjadi Rp 3.264.982 untuk tahun depan.

Keputusan itu disepakati dalam rapat dewan pengupahan pada Selasa (23/11/2021). Dihadiri pengusaha dari apindo, perwakilan buruh dan pemerintah.

Kepala dinas tenaga kerja Makassar, Nielma Palamba menanggapi santai seiring masih ada buruh yang menolak hasil rapat.

"Kalau ada dinamika itu biasa terjadi, itu kenaikannya 1,2 persen. Mereka kan menuntut 8 persen, tapi apa regulasi nya," ujarnya saat ditemui.

Dia menjelaskan penghitungan UMK berdasarkan beberapa variabel. Acuannya,  undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang kemudian diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Disebutkan indikator yang digunakan seperti data dari BPS mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita dan lainnya.

"Kami juga menambahkan satu item terkait survei monitoring kelayakan hidup di lima pasar tradisional di Makassar," jelasnya.

Baca Juga: Penetapan UMK 2022 Makassar Ricuh, Massa Terobos Kantor Disnaker

Usai rapat penetapan, berita acara terkait usulan keputusan UMK bakal diserahkan ke Wali Kota Makassar.

Penetapan direncanakan dilakukan pada bulan Desember mendatang dan berlaku mulai 1 Januari 2022.

"Berita acara akan kami ajukan ke Wali Kota bahwa Dewan Pengupahan sudah menetapkan. Kemudian Wali Kota yang akan merekomendasikan ke Gubernur," ungkapnya.

Sementara, pengusaha yang tergabung dalam Apindo menerima hasil rapat penetapan UMK 2022, meski dirasa masih cukup memberatkan. 

Ketua Apindo Makassar, Muammar Muhayyang mengatakan sebenarnya menginginkan UMK tidak naik, seperti ketetapan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.

"Tapi karena regulasi PP 36 kami ikut pemerintah yaitu naik 1,2 persen. Upah di Makassar sudah besar," ucapnya.

Dia menyebut kondisi bisnis saat ini masih belum pulih lantaran masih dipengaruhi pandemi Covid-19.

Jika UMK dipaksakan naik signifikan, perusahaan bakal kesulitan menggaji karyawan. Bisa saja berujung pengurangan atau PHK hingga berpindah ke daerah lain.

Baca Juga: Demo Jelang Penetapan UMK 2022 di Makassar, Tuntut Kenaikan 10 persen

"Ibaratnya orang baru sembuh dari sakit, langsung mau disuruh untuk berlari. Itu kan sulit," ungkapnya.

Dilain pihak, perwakilan buruh Mulyadi Arif mengaku menolak keputusan tersebut. Kenaikan 1,2 persen dinilai terlalu rendah dari usulan yang diajukan yakni sebesar 8 persen.

"Disnaker Makassar mewakili Pemerintah ngotot memaksakan kenaikan UMK di tahun 2022 hanya di angka 1,2 persen, sementara kami mengusulkan 8 persen dengan berbagai pertimbangan, tapi itu tidak diakomodir," ucapnya.

Dia memaparkan usulan kenaikan 8 persen yang diajukan pihaknya sudah melalui sejumlah pertimbangan. Diantaranya angka pertumbuhan ekonomi nasional dan Makassar, daya beli masyarakat dan harga bahan pokok serta bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami peningkatan.

"Dengan kenaikan 8 persen, tentu dapat meningkatkan daya beli pekerja dan produktivitasnya. Saya yakin pertumbuhan ekonomi juga akan tinggi ini," jelas Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini.

Menaggapi, Kepala Disnaker Nielma Palamba menilai kenaikan UMK 1,2 persen sudah cukup representatif untuk pekerja di Kota Makassar. Jika dinaikkan ke angka 8 persen, dikhawatirkan justru para pengusaha tidak mampu membayar upah pekerja.

"Kalau dinaikkan terlaku tinggi, bisa-bisa usaha kolaps. Akhirnya pengangguran terbuka dan PHK meningkat, karena perusahaan tidak mampu membayar upah. Kami ingin semua stabil. Kami memihak ke buruh, juga memperhatikan keberlanjutan usaha," tutupnya.

Baca Juga: Kota Malang Raih Peringkat Pertama Transaksi Terbanyak Jatim Bejo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm