Jokowi : UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Pemerintah Menjamin Keamanan dan Kepastian Investasi di Indonesia

29 November 2021 14:45 WIB
Ilustrasi Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan mengenai UU Cipta Kerja
Ilustrasi Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan mengenai UU Cipta Kerja ( Kompas.com)

Sonora.ID - Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang putusan uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-undang Cipta kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai tenggang waktu yang djberikan MK yaitu paling lama 2 tahun sejak Putusan.

Presiden Joko Widodo menegaskan, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormatin dan segera melaksanakan putusan MK.

"Saya telah memerintahkan para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan itu secepat-cepatnya," kata Jokowi.

Jokowi pun memastikan bahwa para pelaku  usaha dan investor baik dalam dan luar negeri yang saat ini telah mwlakukan  investasi yang sedang serta akan berproses tetap aman dan terjamin.

"Oleh karena itu, saya pastikan pada para pelaku usaha, dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan dan Investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," Lanjut Jokowi.

Baca Juga: Staf Khusus Menkeu Bilang Putusan MK terkait UU Cipta Kerja, Reformasi Perpajakan Jalan Terus

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm