Gubernur Khofifah Minta Seluruh Stakeholder Berikan UMK Sesuai Aturan

1 Desember 2021 16:05 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. ( )

Surabaya, Sonora.ID  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Upah minimum yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 itu diharapkan mampu diterapkan secara seksama seluruh stakeholder.

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (01/12/2021).

Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja dan atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

 
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan.

Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.  

 
 
Disampaikan Khofifah, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Perhitungan ini, lanjutnya,  menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.

 
Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ walikota  dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.  

“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kab./Kota Tahun 2021, Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Kab./Kota Tahun 2021, dan Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Kab./Kota Tahun 2021,” urainya.

 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm