Libur Nataru, Kota Bandung Lakukan Pengetatan di Sejumlah Titik

3 Desember 2021 23:00 WIB
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, yang juga Walikota Bandung, Oded M. Danial (kemeja batik) saat ratas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bandung, Jumat (3/12/2021)
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, yang juga Walikota Bandung, Oded M. Danial (kemeja batik) saat ratas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bandung, Jumat (3/12/2021) ( )
 
Bandung, Sonora.ID - Jelang libur panjang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan melakukan sejumlah pengetatan.
 
Hal ini seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
 
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, yang juga Walikota Bandung, Oded M. Danial menuturkan, dari hasil rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati sejumlah pembatasan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
 
Oded menegaskan, sesuai Inmendagri, khusus di malam pergantian tahun nanti dilarang membuat acara perayaan baik di cafe, restoran, tempat hiburan, hotel, ataupun tempat lainnya. 
 
Termasuk merancang sejumlah penyekatan jalan dan pemberlakukan ganjil genap. Utamanya saat malam pergantian tahun bakal dilakukan penutupan sejumlah jalan di Ring 1 mulai pukul 18.00-05.00 WIB.
 
"Buka tutup jalan secara teknis silahkan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama Dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga," ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (3/12/2021).
 
Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang kini sudah bermutasi memunculkan varian baru, lanjut Oded, penyesuaian juga akan dilakukan untuk cafe, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata. 
 
 
 
Termasuk merancang sejumlah penyekatan jalan dan pemberlakukan ganjil genap. Utamanya saat malam pergantian tahun bakal dilakukan penutupan sejumlah jalan di Ring 1 mulai pukul 18.00-05.00 WIB.
 
"Buka tutup jalan secara teknis silahkan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama Dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga," ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (3/12/2021).
 
Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang kini sudah bermutasi memunculkan varian baru, lanjut Oded, penyesuaian juga akan dilakukan untuk cafe, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata. 
 
"Di PPKM Level 3 nant kita batasi kapasitas dan juga jam operasionalnya. Nanti teknisnya diperjelas dalam Perwal. yang pasti isinya mengikuti sesuai isi dari Inmendagri," ujarnya.
 
Oded mengungkapkan, bahkan penyesuaian juga berlaku untuk perayaan Hari Raya Natal 2021. Hal ini disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
 
Merunut surat edaran tersebut, perayaan natal diimbau dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka.
 
Jika tetap dilaksanakan di gereja, maka sebaiknya berlangsung secara hybrid dengan melibatkan jemaah 50 persen dari kapasitas gereja atau setidaknya hanya dihadiri 50 orang.
 
"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum natal akan mengundang para pemuka agama nasrani," jelasnya.
 
Khusus di libur Nataru ini, Oded menyatakan, pengawasan pelaksanaan PPKM Level 3 nanti akan semakin ketat.
 
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, TNI, beserta Polri akan semakin waspada mengantisipasti meningkatnya mobilitas warga yang dikhawatirkan menjadi transmisi penyebaran Covid-19.
 
Sementara itu, sejumlah rencana penanganan di PPKM level 3 saat libur Nataru nanti sudah dipersiapkan. Di antaranya, kembali menerapkan penutupan sejumlah ruas jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat khusus ketika malam pergantian tahun.
 
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung sudah menyiapkan skema penutupan sejumlah jalan saat malam tahun baru. Dengan dibantu jajarn dari Satpol PP juga TNI.
 
"Di malam nataru akan dilaksanakan beberapa penutupan jalan di ring 1 dengan pola pengaturan waktu 18.00-05.00," ucap AKP Asep Kusmana, Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung.
 
Asep menyebutkan, rencana penutupan jalan bakal dilakukan di 10 lokasi. Yaitu di Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga-Naripan, lalu. Jalan Banceuy-Asia Afrika, Jalan Lembong-Tamblong.
 
"Kemudian sepanjang Jalan Merdeka, sepanjang Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Purnawarman, Jalan Dipatiukur, dan Alun-Alun Timur," lanjutnya.
 
Asep menambahkan, sekalipun dilakukan penutupan jalan namun terdapat sejumlah pengecualian bagi masyarakat untuk melintas.
 
 
Koordinasi juga akan dijalin bersama hotel dan pengelola pusat perbelanjaan yang masuk di dalam penyekatan.
 
"Itu nanti ada pengecualian, yaitu misalnya akan masuk hotel, penduduk setempat, ambulan dan lainnya dan tentunya tinggal menyampaikan keperluannya kepada petugas yang menjaga di titik tersebut," ujarnya.
 
Selain penutupan jalan, Asep mengaku menyiapkan skema rekayasa jalan. Pengalihan arus akan dilaksanakan apabila di sejumlah lokasi yang disinyalir berpotensi lokasi berkumpulnya masyarakat terpantau sudah melebihi kapasitas maksimal
 
"Karena nanti di level 3 nanti akan diberlakukan batasan-batasan tertentu. Jadi kalau di lokasi tertentu sudah terpantau kapasitas melebihi batas 50 persen akan dialihkan ke jalur lain atau rekayasa ke arah masuk lokasi tersebut," jelasnya.
 
Sedangkan untuk pengaturan ganjil genap, Asep menyebutkan saat ini skema tersebut masih tetap dijalankan. Namun hanya diberlakukan saat akhir pekan saja.
 
Lokasinya masih tetap di pintu keluar tol di Kota Bandung, yakni Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Moh. Toha dan Buahbatu. Serta satu penambahan di Terminal Ledeng.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm