Gubernur Kalbar Ajak Semua Pihak Pelihara Daerah Aliran Sungai Kapuas

4 Desember 2021 04:10 WIB
Gubernur Kalbar Ajak Semua Pihak Pelihara Daerah Aliran Sungai Kapuas
Gubernur Kalbar Ajak Semua Pihak Pelihara Daerah Aliran Sungai Kapuas ( Humas Pemprov Kalbar)

Empat tahun lalu kewenangan pengerukan sungai dipegang oleh PT. Pelindo II,  kemudian beralih kewenangan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Semenjak dialihkan ke Kementerian Perhubungan tidak pernah dilakukan pengerukan sekali pun. Tahun 2020 kewenangan tersebut  dipindahkan lagi ke PT. Pelindo II, tapi karena core business PT. Pelindo II tidak lagi mengurus Pelabuhan Dwikora, tetapi sudah berfokus ke Pelabuhan Internasional Kijing,” ungkapnya.

Jika 2-3 tahun lagi tidak ada pengerukan, maka air yang berada di daratan akan lambat kembali ke lautan.

“Jika tidak ada pengerukan muara sungai, maka air akan tetap berada di daratan, itu yang menyebabkan lambatnya air surut di daratan,” ujar Sutarmidji.

Baca Juga: Wako Bahasan: Berkurangnya Penyertaan Modal pada BUMD di Kota Pontianak

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar mengatakan akan melakukan penanganan pasca banjir dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, seperti pengerukan dari hilir Sungai Kapuas.

“Pengerukan harus dilakukan terutama di hilir Sungai Kapuas dan Simpang Sungai Kapuas yang biasanya terjadi pendangkalan akibat lahan-lahan yang kritis dari kegiatan usaha,” kata Adi Yani.

Ia menyebut lahan-lahan kritis juga akan ditangani seperti melakukan penghijauan dan membuat lokasi pembibitan.

“Tidak hanya di daerah rawan banjir saja, tetapi di seluruh wilayah Kalbar diwajibkan untuk membuat lokasi pembibitan yang dilakukan oleh instansi terkait maupun pelaku-pelaku usaha,” tutupnya.

Baca Juga: 80 Persen Jalan Kota Pontianak, Lingkungan dalam Kondisi Mantap

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm