Dosen A Cabuli Mahasiswi Unsri Bimbingan Skripsi Ditahan 20 Hari Kedepan

8 Desember 2021 17:00 WIB
UNSRI
UNSRI ( )

Palembang, Sonora.ID - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Adhitya Rol Asmi (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi inisial DR.

Hal itu karena pelaku terbukti bersalah dari hasil lidik dan sidik, dia langsung ditahan.

"Kita secara resmi menetapkan dia sebagai tersangka dan langsung kita tahan 20 hari Kedepan terhitung mulai pukul 00.00 WIB nanti," ujar Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/11).

Baca Juga: Begini Respon Unsri Pasca Penahanan Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

"Tersangka AR (A), langsung ditahan 20 hari kedepan terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Pol Hisar Siallagan.

Dirinya menjelaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap dosen tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota usai menerima laporan mahasiswi DR tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta informasi yang sudah diterima sejak 29 September 2021 lalu hari ini menetapkan status tersangka atas kasus pencabulan ke seorang mahasiswi inisial DR.

Dalam aksinya, kata dia, Aditya yang merupakan dosen pembimbing skripsi melakukan aksi cabul itu terhadap seorang mahasiswi inisial DR lada September 2021 lalu.

"Tersangka merupakan Dosen Pembimbing korban yang mana telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu Labrotarium yang berada di daerah Kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir," aku dia.

Lanjut dia mengatakan, bahwa dalam mengungkap kasus ini pihaknya berkerjasama dengan beberapa instansi terkait, seperti Dinas PPPA dan Dinas Sosial untuk mendampingan psikologis korban.

Baca Juga: Pihak Unsri Tak Hadiri Mediasi, Ketua DPRD Sumsel: Saya Kecewa!

Atas perbuatannya, tersangka Aditya kini ditahan dan dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 294 Ayat 2 Poin 1 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan slembar pakaian korban, selembar tank top korban, dan sebuah Bra Korban.

"Pelaku kita terancam hukuman penjara selama 7 tahun hingga 9 tahun dan 20 hari Kedepan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm