Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Menaker Apresiasi Kerja Disnaker Provinsi se-Indonesia

14 Desember 2021 11:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah ( Sonora FM Jakarta)

Sonora.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengapresiasi kinerja Dinas Ketenagakerjaan Provinsi di Indonesia, utamanya kepada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Jamsos), karena dinilai telah sukses mengawal hubungan ketenagakerjaan yang harmonis.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Menaker pada Rapat Kerja Teknis Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Jakarta pada hari kemarin, Senin (13/12/2021). 

Ida Fauziyah menjelaskan, apresiasi yang diberikan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi tersebut bukan tanpa alasan, ia melihat jika Dinas Ketenagakerjaan Provinsi telah berhasil memberikan pemahaman kepada para pekerja/buruh mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Lepas Keberangkatan Anak-anaknya di Bandara Soetta

Tidak hanya itu, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi juga dinilai berhasil dalam mensosialisasikan perihal upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota, serta sosialisasi perluasan kepesertaan jaminan sosial. 

Terkait dengan jaminan sosial, nantinya pihak Kemenaker juga akan mengadakan program manfaat baru di tahun 2022, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta penyelesaian hubungan industrial, baik di tingkat Bipartit maupun Tripartit yang diselaraskan dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini. 

"Saya paham kondisi di lapangan teman-teman memiliki dinamika dalam menjalankannya, tapi atas keteguhan dan rasa tanggung jawab yang dimiliki oleh teman-teman, kondisi hubungan ketenagakerjaan yang terjadi selama ini tetap kondusif dan harmonis," ujar Menaker Ida Fauziyah, Senin (13/12/2021). 

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Informal, Menaker Dorong Peningkatan Kompetensi Pekerja Desa

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm