Tanpa Penyekatan, Nataru di Banjarmasin Kali Ini Lebih Longgar

16 Desember 2021 11:50 WIB
Gerbang Kota Banjarmasin
Gerbang Kota Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Banjarmasin kali ini akan lebih longgar dibanding tahun sebelumnya.

Itu sejalan dengan dibatalkannya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III oleh Pemerintah Pusat pada momen tersebut.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pum menegaskan, bahwa tidak akan ada penyekatan dan larangan selama Nataru di Kota berjuluk Seribu Sungai.

Menurutnya, keputusan tersebut sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Dimana Banjarmasin sekarang ini, berada pada status PPKM level II.

Baca Juga: PPKM Dibatalkan, Libur Sekolah di Banjarmasin Ikut Batal Digeser

"Kita menyepakati tidak ada penyekatan tidak ada larangan," ucapnya saat ditemui Smart FM Banjarmasin, usai rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin terkait pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Rabu (15/12) sore.

"Maka dari itu kita kembali menggunakan peraturan di PPKM Level II dengan pembatasan-pembatasan. Itu yang diterapkan," sambungnya.

Kendati demikian, Ibnu menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) tetap dilarang beroperasi saat Natal.

Tidak hanya di hari itu saja. Bahkan sehari sebelum perayaan Natal, THM juga harus tutup satu hari sebelum natal.

"Karena kita punya aturan terkait layanan THM di hari dan malam keagamaan. Jadi THM wajib tutup saat natal yang jatuh pada hari Sabtu (25/12) nanti. Lalu karena ada Perda malam dan hari Jumat yang mengatur kalau operasional THM wajib tutup," pungkasnya.

Baca Juga: Prakiraan Puncak Pasang di Kalsel, Banjarmasin Disebut Tak Terdampak?

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm