Tanpa Penyekatan, Nataru di Banjarmasin Kali Ini Lebih Longgar

16 Desember 2021 11:50 WIB
Gerbang Kota Banjarmasin
Gerbang Kota Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Menurutnya, kelonggaran tersebut dilakukan lantaran melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin yang dinilainya melandai.

"Kasus konfirmasi positif di tempat kita kan sekarang sudah turun. Jadi pembatasan di malam nataru itu fleksibel saja," ucapnya saat ditemui awak media usai menjalani rapat koordinasi lintas sektoral PAM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polresta Banjarmasin, Rabu (15/12) siang.

Kendati demikian, orang nomor satu di wilayah hukum Kota Banjarmasin itu menegaskan, bahwa pihaknya tetap melakukan patroli keliling serta mendirikan 5 pos pengamanan dan 1 pos pelayanan yang disebar di beberapa lokasi yang disinyalir akan menjadi tempat kumpul warga di momen pergantian tahun.

"Selama masih ada patroli dan masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan prokes yang ketat, masih kita bolehkan," ujarnya.

banjarmasinBaca Juga: Terendam Banjir Rob, SD di Banjarmasin Rugi Meteriil Puluhan Juta

Bahkan, Ia menyebut keramaian yang biasanya muncul di kawasan Kayutangi setiap momen malam pergantian tahun di ruas Jalan Brigjend Hasan Basry adalah hal yang wajar.

"Biarlah mereka menikmati tahun baru. Karena memang PPKM level II kan masih diperbolehkan saja. Yang jelas, gelaran kembang api dan dan arak-arakan dilarang," tegasnya.

Disamping itu, Kapolresta juga mengatakan bahwa selama nataru nanti tidak ada pemberlakuan jam malam. Seperti halnya PPKM Level II yang mengatur pembatasan jumlah pengunjung di suatu tempat.   

"Tapi, untuk mengurangi resiko terjadinya tindak kriminal di malam tahun baru, patroli tetap kita lakukan," tukasnya.

Baca Juga: Kategori Kelas Rawat Inap Bakal Dihapus, BPJS Kesehatan Banjarmasin Tunggu Regulasi

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm