Subsidi Upah Masuk Tahap Perluasan, Berikut Syarat Penerima BSU

16 Desember 2021 11:00 WIB
Ilustrasi Subsidi Upah
Ilustrasi Subsidi Upah ( Pixabay)

Sonora.ID - Berkaca dengan kondisi perubahan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah memberikan berbagai bentuk bantuan atau subsidi, termasuk salah satunya adalah subsidi upah atau (BSU).

Tujuannya adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan daya beli tenaga kerja atau buruh yang terdampak dengan adanya pandemi tersebut.

Sebesar Rp 1 juta untuk setiap penerima, telah disalurkan sejak awal pandemi tahun 2020 yang lalu, dan pada tahun ini bantuan yang sama dilakukan pada Juli-September untuk gelombang pertama, dan kemudian BSU masuk pada tahap kedua atau tahap perluasan.

Dalam Dialog Produktif Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), KPCPEN, Rabu, 15 Desember 2021, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Suya Lukita Warman menyatakan bawha tahap perluasan dimulai pada November lalu dan ditargetkan kepada 1,7 juta penerima.

“Sampai saat ini, hampir 1 juta orang sudah mendapatkan BSU (gelombang kedua atau tahap perluasan),” paparnya.

Syarat penerima BSU dengan perluasan cakupan penerima ini sama dengan BSU sebelumnya, seperti memiliki NIK, peserta aktif BPJS, penghasilan di bawah Rp 3,5 juta, serta bekerja di sektor terdampak pandemi COVID-19.

Namun demikian, persyarakatan berada di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, ditiadakan. Sehingga bantuan tersebut dapat diterima pekerja di seluruh Indonesia.

Guna mencegah terjadinya tumpang tindih penerima, Surya mengatakan bahwa koordinasi data dengan kementerian terkait telah dilakukan. Penerima bantuan lain seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) tidak berhak menerima BSU.

Sedangkan untuk pengawasan, Surya menekankan bahwa data telah solid serta dilakukan verifikasi pada saat penyaluran. Selain itu, bagi masyarakat juga tersedia call center, website, juga dapat menghubungi kantor BPJS untuk melakukan pengaduan.

Baca Juga: Bansos BSU, BLT Rp 1 Juta Cair Desember, Ini Cara Mengeceknya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm