Subsidi Upah Masuk Tahap Perluasan, Berikut Syarat Penerima BSU

16 Desember 2021 11:00 WIB
Ilustrasi Subsidi Upah
Ilustrasi Subsidi Upah ( Pixabay)

BSU dikatakan Surya, juga diharapkan menjadi stimulus agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja ke BPJS, karena masih banyak perusahaan yang belum melakukannya.

“Secara regulasi pengusaha diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS, namun fakta di lapangan belum demikian,” tuturnya.

Surya juga menegaskan bahwa BSU adalah bantuan bersifat jangka pendek. Untuk jangka panjang, ujarnya, pekerja diharapkan masuk ke skema Jamsostek.

Dalam hal ini, pemerintah juga memiliki program seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan di mana pekerja yang kena PHK bisa melakukan klaim ke BPJS dan mendapatkan 3 manfaat, yakni penggantian gaji dalam jumlah tertentu, informasi pasar kerja, serta pelatihan.

Kepada pekerja yang belum terdaftar di BPJS, Surya mengatakan, pemerintah menyalurkan bantuan lain seperti Kartu Prakerja dan program kewirausahaan dengan dana hampir Rp 700 triliun.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Silaban menyampaikan apresiasi atas penyaluran BSU pada saat yang dibutuhkan oleh pekerja dan buruh.

Ia juga menilai baik perluasan cakupan penerima BSU sehingga tidak hanya untuk wilayah PPKM Level 3 dan 4 saja, di mana menurutnya dalam hal ini, pemerintah telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari buruh.

“Dengan memberikan perluasan ditambah 6 provinsi itu bentuk dari keadilan. No one left behind (tidak ada seorangpun yang tertinggal),” tandas Elly.

Di sisi lain, Elly mengakui masih perlunya membimbing pola pikir para buruh untuk tidak selalu mengharapkan bantuan, bijak finansial, serta mendorong mereka mendapatkan penghasilan mandiri.

“Namanya juga bantuan, diberikan ketika kesulitan,” ujarnya.

Elly mengharapkan, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pemberian BSU yang bersifat adaptif seperti untuk korban bencana alam, serta BSU untuk tenaga kerja informal.

Menyoroti penyaluran BSU dari pemerintah dan inisiatif sangat baik dari KSBSI, Pengamat Ekonomi CORE, Yusuf Rendy Manilet (Rendy) menekankan perlunya kolaborasi serikat buruh dengan pemerintah untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan tersebut, juga bahwa kolaborasi ini dapat menjadi modal awal untuk pembuatan kebijakan ketenagakerjaan yang kolaboratif, berdasarkan data-data yang akurat.

“(Ini adalah) modal kolaboratif antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan serikat buruh untuk nantinya mengeluarkan kebijakan yang win win solution antara pemerintah dan pekerja,” tegasnya. (*Adv)

Baca Juga: Kabar Baik! 62.250 Pekerja Sulsel Bakal dapat Bantuan Subsidi Upah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm