Jadwal Truk Dilarang Masuk Ruas Jalan Banjarmasin Bakal Diperpanjang

16 Desember 2021 20:00 WIB
Saat sosialisasi di kilometer 6
Saat sosialisasi di kilometer 6 ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Maraknya angkutan bertonase besar yang lalu lalang di ruas jalan Kota Banjarmasin di luar jam ketentuan akhir-akhir ini, membuat Pemko Banjarmasin mengambil sikap tegas.

Pemko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin pun lantas menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait, untuk menyikapi kondisi itu di Balai Kota, Kamis (16/12) pagi.

Hasilnya diputuskan, Pemko melakukan pergeseran waktu pelarangan operasional truk masuk ke ruas jalan kota. 

"Bila semula truk tidak diperbolehkan melintas dari jam 7 hingga jam 9 pagi, kini diubah menjadi sedari jam 6 hingga jam 9 pagi," ucap Fendy, Plt Kepala Dishub Kota Banjarmasin kepada Smart FM Banjarmasin, seusai rapat koordinasi.

Baca Juga: Sebelum Mendekati Nataru, Harga Bapok Ini di Banjarmasin Sudah Naik

Sedangkan untuk sore hari, Fendy menambahkan, yang semula dari jam 3 siang hingga jam 6 sore, kini diubah sedari jam 4 sore hingga jam 9 malam. 

"Khusus untuk truk panjang, dilarang melintas dari jam 6 sore hingga jam 9 malam. Tak boleh ada operasional, baik yang dari arah masuk kota, atau pun dari arah keluar kota," jelasnya.

"Di waktu-waktu itu, tingkat kesibukan penduduk Kota Banjarmasin cukup tinggi. Baik pagi maupun sore hari," tekannya lagi.

Fendy mengklaim, pergeseran waktu itu sudah menjadi hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, Satlantas Polresta Banjarmasin serta pengusaha angkutan.

Baca Juga: Tanpa Penyekatan, Nataru di Banjarmasin Kali Ini Lebih Longgar

Selain itu menurutnya, pergeseran waktu larangan operasional itu juga diklaim menjadi solusi dalam rangka mengakomodir truk angkutan barang keluar masuk kota, pasca adanya perbaikan jalan di kawasan Lingkar Luar dan Lingkar Utara. 

"Kedepannya ketetapan itu bakal digodok menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali). Targetnya akhir Desember ini sudah rampung. Sehingga awal tahun 2022 bisa langsung diterapkan," harapnya.

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm