Dapat Tambahan 75 Unit BRT, Paman Birin Apresiasi Pemerintah Pusat

23 Desember 2021 12:55 WIB
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor resmikan penggunaan BRT dengan skema Buy The Service
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor resmikan penggunaan BRT dengan skema Buy The Service ( Biro Adpim Setdaprov Kalsel)

Banjarbaru, Sonora.ID – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor meresmikan penggunaan Angkutan Massal BRT (Buss Rapid Transit) dengan Skema Buy The Service (BTS) di Terminal Tipe A Km. 17 Kabupaten Banjar, pada Rabu (22/12).

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini mengatakan, sejak pertama kali BRT diresmikan dan beroperasi pada tanggal 14 agustus 2019, antusias masyarakat cukup tinggi untuk menggunakan moda transportasi massal pertama di banua ini.

"Tingginya minat masyarakat ini, menjadi kendala kita dalam memberikan kecepatan dan kenyamanan dalam melayani masyarakat. terkadang, waktu tunggu bisa mecapai 30 sampai 60 menit," katanya.

Baca Juga: Penambahan BRT Batal Tahun Ini, Kadishub Kalsel: Anggarannya Dialihkan untuk Pandemi

Ia menuturkan, secara bertahap bus sudah ditambah. Namun, untuk melayani masyarakat di masa pandemi yang mulai terkendali saat ini, jumlah bus yang ada belumlah cukup.

"Sekarang BRT Banjarbakula baru memiliki 11 bus. 9 bus diperuntukkan untuk koridor 1, sedangkan 2 bus untuk melayani rute ke bandara Syamsudin Noor. Sejatinya, bus yang diperlukan untuk melayani koridor 1 ini sebanyak 38 buah,"ucapnya.

Ia berharap, dengan skema Buy The Service, BRT bisa terpenuhi sesuai kebutuhan dan menjangkau seluruh kawasan Banjarbakula.

Baca Juga: Naik BRT Trans Semarang Bisa Bayar Pakai Botol Plastik, Mana nih Warga Semarang?

"BRT dengan skema BTS, kiranya menjadi cikal bakal transportasi umum yang terhubung secara menyeluruh ke semua kabupaten/kota. Sekarang, kita harus lebih cepat berbenah di sektor transportasi, karena Kalsel adalah gerbang Ibukota Negara yang baru," katanya.

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm