Pemkot Pontianak Jalin MoU Penanganan Kesehatan dengan 12 Rumah Sakit

28 Desember 2021 16:20 WIB
 Pemerintah Kota Pontianak bersama 12 rumah sakit pemerintah maupun swasta, melakukan kerja sama (MoU) untuk penanganan bidang kesehatan di Pontianak.
Pemerintah Kota Pontianak bersama 12 rumah sakit pemerintah maupun swasta, melakukan kerja sama (MoU) untuk penanganan bidang kesehatan di Pontianak. ( Rep Sonora/Indri Rizkita)

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menerangkan, kerja sama rumah sakit ini dalam rangka pelayanan yang masuk di dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam bidang kesehatan.

“Pemerintah kota Pontianak bersama rumah sakit yang ada di Pontianak baik negeri maupun swasta itu ada MoU tentang pelayanan kesehatan. Yang kita kerjsamakan dengan rumah sakit itu dalam rangka pelayanan yang masuk di dalam standar pelayanan minimal bidang kesehatan,” ucap Sidiq.

Menurutnya, peran rumah sakit swasta maupun fasilitas kesehatan swasta di Pontianak sangat berperan penting. Pelayanan kesehatan tidak hanya dilakukan oleh sektor pemerintah namun juga sektor swasta.

“Di satu sisi ada yang namanya SPM yang ada 12 indikator, mulai bayi dalam kandungan sampai dengan lansia itu ada 7 indikator. Kemudian ada 3 penyakit tidak menular dan 2 penyakit menular itu harus tercatat dari dimana dia dilayani. Oleh karena itu, pentingnya kerja sama ini rumah sakit swasta itu terhadap 12 indikator itu harus melaporkan ke dinkes, karena kalau tanpa laporan maka pelayanan-pelayanan yang dilakukan swasta itu akan hilang. Semua masyarakat Pontianak yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari 12 standar pelayanan minimal itu harus terikut semuanya di dinkes sehingga kita tau capaian kita berapa,” ujarnya.

Baca Juga: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Siap Diluncurkan Februari 2022

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm