Modus Baru, Sate Lontong Isi Narkoba Digagalkan Petugas Lapas di Wonogiri

18 Januari 2022 13:35 WIB
Barang bukti narkoba
Barang bukti narkoba ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID – Kiriman Sate Lontong yang berisi Sabu ke lapas Wonogiri digagalkan oleh petugas.

Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Senin (17/1/2022) dini hari, kejadian ini bermula saat petugas didatangi oleh seorang laki - laki yang membawa plastik berisi makanan, sesuai prosedur makanan dan pengirimnya tersebut dibawa ke pos penjagaan untuk diperiksa, namun pengirim tersebut malah lari menuju mobil Honda Brio berwarna Merah yang diparkirnya di sebrang jalan.

Kepala Lapas Kelas II B Wonogiri, Heri didampingi Kasatresnarkoba Polres Wonogiri, AKP Dimas Bagus Pandoyo menuturkan pelaku menyelundupkan barang itu bersamaan dengan plastik berisi makanan.

"Setelah diperiksa, isinya ternyata ada sate lontong dan 17 paket kecil diduga sabu dan ratusan obat-obatan psikotropika," terang Heri, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: 5 Kisah Kota Mati Paling Mencekam di Dunia, Bekas Pembantaian Massal

Selain sabu, barang yang akan diselundupkan juga berupa ratusan butir obat psikotropika yang masuk daftar G golongan 4.

Heri juga menejelaskan kalau paket berisi sate lontong dengan obat – obatan tersebut rencananya akan di berikan kepada tiga wabin (warga binaan).

"Obat ataupun sabu tidak dimasukkan ke dalam makanan, tapi dimasukkan plastik kecil dan dijadikan satu dalam plastik besar bersama makanan," jelasnya.

"Barang bukti dan warga binaan diserahkan ke Polres Wonogiri. Ini merupakan bentuk keseriusan untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba dan barang lainnya yang dilarang di dalam Lapas," kata dia.

Ketiga wabin tersebut ada yang merupakan pindahan dari Klaten, pindahan dari Lapas Solo dan dari Lapas Wonogiri sendiri.

Masing masing dari wabin itu adalah T, wabin yang masih memiliki masa 1 tahun kurungan dan O yang masih mempunyai 2 tahun masa kurungan sama – sama terjerat pidana karena kasus narkoba, sedangkan wabin satunya lagi yaitu M yang masih memiliki masa tahanan 1 tahun 10 bulan. Dia adalah narapidana dengan kasus pencurian.

Disisi lain, Kasatresnarkoba, AKP Dimas Bagus Pandoyo, menjelaskan total berat sabu yang diamankan adalah 8,89 gram, untuk obat yang termasuk dalam daftar G psikotropika golongan 4 setidaknya ada 100 butir bermerek Alprazolam.

Baca Juga: Banyak Artis Ditangkap karena Narkoba, Memang Apa Saja Manfaat dari Ganja untuk Kesehatan?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm