Nekat Jadi Kurir Sabu Karena di Iming–imingi Uang Banyak, AR Harus Berurusan dengan Polisi

20 Januari 2022 12:25 WIB
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, bersama Kasatnarkoba Polres Karanganyar AKP Agus Susilo Utomo dan Kasihumas dalam ungkap kasus narkoba di Colomadu di Mapolres Karanganyar, Selasa (18/1/2022)
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, bersama Kasatnarkoba Polres Karanganyar AKP Agus Susilo Utomo dan Kasihumas dalam ungkap kasus narkoba di Colomadu di Mapolres Karanganyar, Selasa (18/1/2022) ( Tribun Solo)

Usai mengantar paket sabu ke alamat yang sudah di tentukan, kemudian AR pergi untuk melaporkan ke Ajik.

Baca Juga: Cegah Anggotanya Terjerat Narkoba, Polda Sumsel Gelar Tes Urine

"Tersangka mendapatkan upah berupa sabu dan uang, sehingga tersangka hanya bertugas mengambil dan membagi sabu menjadi paket kecil dan mengalamatkan sabu tersebut untuk di jual kepada orang lain," kata Agus.

Agus mengungkapkan tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) serta Pasal 111 (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka angka dijerat pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," ujarnya.

Dan untuk saat ini, Ajik sudah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Karanganyar. "Sementara untuk Ajik saat ini masuk dalam daftar pencarian orang Polres Karanganyar," imbuhnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm