Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Wibowo Dilaporkan ke Polda Kalsel

24 Januari 2022 10:45 WIB
Pengurus GMNI Kalimantan Selatan usai membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel
Pengurus GMNI Kalimantan Selatan usai membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

"Kita ingin pihak kepolisian bisa mendalami tindakan tersebut. Agar tidak hanya Edy Mulyadi sendiri diproses hukum. Dan ini juga bagian kita untuk belajar beretika saat bicaran didepan publik," sambungnya.

Ia juga menambahkan, bahwa pernyataan yang dilontarkan Edy Mulyadi sangat merendahkan harkat, martabat dan kehormatan masyarakat Kalimantan.

"Kita tidak ingin masyarakat terpecahbelah dengan hal-hal kontraproduktif seperti ini. Kita juga memgimbau kepada masyarakat yang melihat video itu untuk tetap bersabar dan tidak terprovokasi," tuntasnya.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi sempat viral di media sosial dan dianggap menghina Kalimantan serta warganya karena menyebut Kalimantan sebagai tempat "jin buang anak".

Serta pernyataan yang dianggap menghina orang-orang yang tinggal di Kalimantan dengan sebutan "kuntilanak dan genderuwo".

“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, lalu dijual pindah di tempat jin buang anak (Kalimantan). Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak dan genderuwo tidak apa-apa bangun di sana. Mana mau orang tinggal di Jakarta terus jual rumah demi tinggal di Penajam sana, menjadi warga ibu kota baru," katanya dalam cuplikan video.

Baca Juga: Dekat IKN di Kaltim, Tanah Kambatang Lima Bakal Sesukses Jabodetabek

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Edy Mulyadi resmi dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan ke Polda Kalimantan Selatan, atas dugaan ujaran kebencian