Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Wibowo Dilaporkan ke Polda Kalsel

24 Januari 2022 10:45 WIB
Pengurus GMNI Kalimantan Selatan usai membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel
Pengurus GMNI Kalimantan Selatan usai membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Gelombang kecaman atas pernyataan Edy Mulyadi yang dianggap menghina warga Kalimantan di sebuah kanal Youtube terus berdatangan.

Senin (24/1) pagi, Edy Mulyadi resmi dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan ke Polda Kalimantan Selatan, atas dugaan ujaran kebencian.

Edy dilaporkan atas dua pasal terkait, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 M.

Lalu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kita melaporkan saudara Edy Mulyadi yang patut diduga melakukan ujaran kebencian dan viral di media sosial," ucap Muhammad Luthfi Ramhan, Ketua GMNI Kalimantan Selatan, saat ditemui Smart FM Banjarmasin usai menyampaikan laporannya ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Ia menilai, pernyataan yang disampaikan bersangkutan di media sosial berpotensi menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Tidak hanya Edy Mulyadi, pihaknya menurut Luthfi juga melaporkan pihak-pihak yang terlibat didalamnya.

"Karena saat itu berlangsung pada suatu forum yang diikuti oleh beberapa. Lalu direkam dan di publish ke YouTube. Artinya ini kami diduga tidak hanya dilakukan secara individu tapi kolektif dan penuh kesadaran," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Imlek, Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Lakukan Ibadah Taat Prokes

"Kita ingin pihak kepolisian bisa mendalami tindakan tersebut. Agar tidak hanya Edy Mulyadi sendiri diproses hukum. Dan ini juga bagian kita untuk belajar beretika saat bicaran didepan publik," sambungnya.

Ia juga menambahkan, bahwa pernyataan yang dilontarkan Edy Mulyadi sangat merendahkan harkat, martabat dan kehormatan masyarakat Kalimantan.

"Kita tidak ingin masyarakat terpecahbelah dengan hal-hal kontraproduktif seperti ini. Kita juga memgimbau kepada masyarakat yang melihat video itu untuk tetap bersabar dan tidak terprovokasi," tuntasnya.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi sempat viral di media sosial dan dianggap menghina Kalimantan serta warganya karena menyebut Kalimantan sebagai tempat "jin buang anak".

Serta pernyataan yang dianggap menghina orang-orang yang tinggal di Kalimantan dengan sebutan "kuntilanak dan genderuwo".

“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, lalu dijual pindah di tempat jin buang anak (Kalimantan). Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak dan genderuwo tidak apa-apa bangun di sana. Mana mau orang tinggal di Jakarta terus jual rumah demi tinggal di Penajam sana, menjadi warga ibu kota baru," katanya dalam cuplikan video.

Baca Juga: Dekat IKN di Kaltim, Tanah Kambatang Lima Bakal Sesukses Jabodetabek

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Edy Mulyadi resmi dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan ke Polda Kalimantan Selatan, atas dugaan ujaran kebencian