Hutang Dinilai Telah Kadaluarsa, Jokowi dan Menkeu Tegas Tolak Bayar Rp 60 Milliar ke Warga Padang

28 Januari 2022 10:47 WIB
Ilustrasi hutang
Ilustrasi hutang ( https://pixabay.com/illustrations/debt-loan-credit-money-finances-1500774/)

Sonora.ID - Salah seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik melakukan penangihan hutang kepada Presiden Jokowi, Menkeu dan juga DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Sayangnya upayanya dalam mendapatkan haknya telah menuai jalan buntu. Dimana pihak pemerintah justru melakukan penolakan untuk membayar hutang senilai Rp 60 Milliar.

Hardjanto melalui kuasa hukumnya, Amiziduhu Mendrofa mengatakan persidangan antara pihak penggugat dan tergugat berlanjut dengan mediasi yang difasilitasi pengadilan.

Akan tetapi mediasi terkait gugatan hutang pemeribtah sejak tahun 1950 itu gagal mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Terhimpit Masalah Ekonomi, 3 Shio Merelakan Hidupnya Terjebak Ciong dan Terlilit Utang di 2022

Pihak pemerintah menilai bahwa surat hutang yang dimiliki oleh Hardjanto telah kadaluwarsa.

Artinya permintaan untuk membayar hutang negara yang diminta penggugat sebesar Rp 60 Milliar tidak dapat terpenuhi.

Dalam jawaban tertulis, Mentri Keuangan yang mana hadir diwakili 12 orang oengacara menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.466a/1978, surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkan keputusan pelunasan, yakni 28 November 1978 akan dianggap kadaluarsa apabila belum diuangkan.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagaimana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa, sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," tulis Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya.

Baca Juga: Nasib Shio Hari Ini: 3 Shio yang Mendapat Masalah Ekonomi hingga Harus Utang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm