Pesan Presiden Kepada Penerima SK: Segera Manfaatkan Lahan Untuk Kegiatan Produktif

3 Februari 2022 21:55 WIB
Jokowi meminta penerima SK Tora untuk memperlihatkan SK yang sudah mereka terima, pada acara serah terima SK Hutsos dan SK TORA di Kabupaten Humbang Hasunsutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022) – BPMIStepres
Jokowi meminta penerima SK Tora untuk memperlihatkan SK yang sudah mereka terima, pada acara serah terima SK Hutsos dan SK TORA di Kabupaten Humbang Hasunsutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022) – BPMIStepres ( )

Medan, Sonora.ID - Dalam Kunjungan Kerja di hari kedua, Kamis (3/2/2022) sebelum bertolak ke Medan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan langsung Surat Keterangan (SK) Hutan Sosial (Hutsos) dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.

Presiden Joko Widodo berpesan agar masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin untuk kegiatan yang produktif.

Presiden juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.

Baca Juga: Ratusan Aset Tanah Milik Pemkot Makassar Belum Bersertifikat

“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” ucap Presiden.

Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.

Disebutkan, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.

Baca Juga: Pengguna Sertifikat Vaksin Palsu di Makassar Bebas Berkeliaran

“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” ungkap Presiden.

Presiden Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm