Pesan Presiden Kepada Penerima SK: Segera Manfaatkan Lahan Untuk Kegiatan Produktif

3 Februari 2022 21:55 WIB
Jokowi meminta penerima SK Tora untuk memperlihatkan SK yang sudah mereka terima, pada acara serah terima SK Hutsos dan SK TORA di Kabupaten Humbang Hasunsutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022) – BPMIStepres
Jokowi meminta penerima SK Tora untuk memperlihatkan SK yang sudah mereka terima, pada acara serah terima SK Hutsos dan SK TORA di Kabupaten Humbang Hasunsutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022) – BPMIStepres ( )

Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.

“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” tutur Presiden.

Presiden Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.

Presiden berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.

“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” ucap Presiden.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik di Balik Film 'Jujutsu Kaisen 0: The Movie', yang Segera Tayang di Indonesia!

Sumut Mendapat 43 SK Hutsos dan 19 SK Tora

Dalam laporan di depan Presiden pada acara tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc. menyebutkan, SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada 5 provinsi.

Kegiatan penyerahan SK juga dilakukan secara serentak di 19 provinsi lainnya di Tanah Air.

“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” ujar Siti Nurbaya.

SK Hutsos yang diserahkan untuk provinsi Sumut sebanyak 43 SK seluas 10.498 hektare bagi 1024 KK.

Sementara SK TORA yang diserahkan sebanyak 19 SK, seluas 30.274 hektare untuk 5 Provinsi dan Sumatera Utara mendapatkan 5 SK seluas 14.915 hektare bagi 3273 penerima.

Para penerima SK nantinya akan diberikan pendampingan agar mendapatkan manfaat dengan pengembangan usaha kelompok usaha perhutanan sosial, sehingga dapat terbentuk bisnis model yang dapat berdaya saing dengan skala korporasi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Sertifikat Tanah ke Masyarakat, HD: Manfaatkan Untuk Perekonomian

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm