Jabodetabek hingga Bali PPKM Level 3 Lagi, Masyarakat Jangan Panik!

7 Februari 2022 17:40 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan ( Sonora FM Jakarta)

Sonora.ID - Menangani lonjakan kasus Covid-19, pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan baru, guna menekan penyebaran Virus SARS CoV-2 Varian Omicron di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebut, kebijakan-kebijakan tersebut telah melewati kajian secara holistik oleh para ahli.

"Untuk itu pemerintah terus melakukan pembaruan data, meminta masukan dari berbagai ahli dalam bidangnya, dan menganalisis perkembangan di seluruh negara, sehingga kita bisa menjadi, mendapatkan masukan dalam penanganan omicron ini. Sehingga pengambilan keputusan itu benar-benar kita lakukan secara holistik," ujar Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, dalam Keterangan Pers PPKM secara virtual, Senin (7/2/2022).

Berikut beberapa poin penanganan, yang disampaikan oleh Luhut pada keterangan pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang disiarkan pada hari ini secara virtual.

Baca Juga: Besok, Sebanyak 4.000 Guru di Palembang Disuntik Vaksin Booster

Pertama, pemerintah mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua bagi para lansia dan kelompok rentan lainnya, serta vaksinasi booster.

Dalam hal ini, secara khusus Presiden Joko Widodo meminta kepada para pimpinan dari instansi terkait, untuk secara langsung turun ke lapangan melakukan pengawasan.

"Mendorong percepatan vaksinasi, terutama dosis dua bagi para lansia, dan kelompok rentan lain seperti. Serta penyediaan vaksin booster yang cukup untuk seluruh masyarakat Indonesia. Presiden telah memerintahkan Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Kepala BKKBN untuk beraksi di lapangan," terang Luhut, Senin (7/2/2022).

Kedua, pemerintah akan melakukan peningkatan fasilitas-fasilitas kesehatan di rumah sakit-rumah sakit, baik tenaga kesehatan, obat-obatan, ataupun tempat tidur pasien.

Ketiga, pemerintah akan kembali mengaktifkan tempat Isolasi Terpusat (Isoter), dan akan digunakan untuk menampung pasien-pasien Covid-19 bergejala ringan atau tanpa gejala.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm