PPKM Level 3 Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Perjalanan Darat Selama PPKM

8 Februari 2022 13:00 WIB
Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM ( )

Sonora.ID – Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.

Beberapa aturan kembali diperketat demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 akibat varian Omicron.

Aturan tersebut dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Gawat, Menko Marves Sampaikan Kabar Buruk, Luhut: PPKM Level 3 Akan Digelar

Aturan itu mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor, salah satunya di sektor transportasi umum.

Untuk wilayah PPKM Level 3, aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) akan diberlakukan dengan kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) penangangan Covid-19 Nasional.

Menurut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut ini aturan perjalanan darat selama masa PPKM:

Baca Juga: Luhut Ungkap Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung akan Menerapkan PPKM Level 3

Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  • Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
  • Untuk perjalanan rutin dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan syarat-syarat di atas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Catat Aturan Baru Perjalanan Darat"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm