Lapor SPT Tahunan Melalui E-Filling, Bupati Karanganyar: Prosesnya Sangat Mudah

9 Februari 2022 11:35 WIB
 Bupati Karanganyar Juliyatmono menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, pada Jumat (4/2/2022) kemarin.
Bupati Karanganyar Juliyatmono menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, pada Jumat (4/2/2022) kemarin. ( Kanwil DJP Jateng II)

 

Solo, Sonora.ID – Bupati Karanganyar Juliyatmono menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, pada Jumat (4/2/2022) kemarin.

Dalam hal ini Juliyatmono didampingi oleh Kepala KPP Pratama Yulianto Dwi Wiyatmo, saat melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pelaporan SPT Tahunan Juliyatmono di awal periode pelaporan ini juga diharapkan dapat diikuti oleh warga Karanganyar.

“Prosesnya sangat mudah dan dapat dilakukan dari rumah,” ungkap Juliyatmono.

Selain itu, Juliyatmono juga menghimbau kepada seluruh warga Karanganyar untuk selalu tertib dan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: 260 Relawan Pajak Kanwil DJP Jateng II, Siap Dukung Penerimaan SPT Tahunan

“Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga Negara dan juga merupakan salah satu wujud Cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak, hingga tanggal 4 Februari 2022 jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Karanganyar adalah sebanyak 18.369 wajib pajak.

Hal ini mengalami pertumbuhan 80,60% dari periode yang sama di tahun 2021.

Untuk jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan wajib pajak tersebut terdiri dari Wajib Pajak Badan 878 SPT, Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan 982 SPT dan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan 16.509 SPT.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo mendukung pernyataan Bupati Karanganyar ini dengan mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara online dapat mempermudah wajib pajak.

Ia juga menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April.

Baca Juga: Lapor Sebelum Terlambat, Kanwil DJP Riau Kembali Ingatkan Bayar SPT Tahunan dan Ketentuan Pajak Terbaru

Yulianto juga berharap bahwa Bupati dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Karanganyar sendiri terkait pemenuhan kewajiban pelporan SPT Tahunan.

“Hal ini merupakan awal yang baik, semoga pada akhir periode pelaporan, seluruh wajib pajak di Karanganyar sudah melakukan pelaporan SPT Tahunannya tepat waktu,” pungkas Yulianto.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm