Umumkan Kabar Baik soal Omicron, Sri Mulyani: Tapi Tak Boleh Takabur!

10 Februari 2022 10:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ( Kontan)

Sonora.ID - Sejak masuk ke Indonesia, virus corona memang seakan menjadi ‘primadona’ yang terus mendapat sorotan atau perhatian dari masyarakat Indonesia, bahkan dunia.

Hingga saat ini, 2 tahun setelah kasus pertama di Indonesia pun, Covid-19 masih menjadi perhatian, terlebih saat munculnya varian Omicron yang menjadikan Indonesia masuk dalam gelombang ketiga pandemi.

Di tengah kasus yang merangkak naik, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani seakan membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia dengan mengumumkan kabar baik soal varian Omicron tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, pihaknya memaparkan bahwa meski varian yang satu ini dikenal sebagai varian yang sangat cepat untuk menyebar dan menular kepada orang lain, tetapi gejala yang ditunjukkan cenderung ringan atau lebih rendah dari varian Delta.

Dengan demikian, tingkat okupasi tempat tidur di rumah sakit dan tingkat kematian pun cenderung lebih rendah daripada gelombang kedua pada pertengahan tahun 2021 lalu.

Seperti yang disampaikan pemerintah sebelumnya untuk varian Omicron pasien cukup melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat tidak takabur atau menganggap remeh varian ini.

“Ada peningkatan kasus infeksi Omicron, kabar baiknya negara lain menunjukkan meskipun transmisi cepat, tapi sisi tingkat okupasi RS dan kematian lebih rendah. Tapi, tidak boleh takabur!” tegasnya.

Pihaknya juga menyatakan bahwa pada gelombang ketiga ini, pemerintah mempridiksi akan memuncak pada akhir bulan Februari 2022.

Baca Juga: Waspada! Tujuh Orang di Sulawesi Selatan Terpapar Varian Omicron

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm