Diumumkan! Ini Cara Cek Kelulusan Pelamar Laskar Pelangi Makassar

2 Maret 2022 12:12 WIB
Siswanta Attas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar
Siswanta Attas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID – Pemerintah berencana mengumumkan hasil seleksi laskar pelangi pada Rabu 2 Maret 2022.

Kepala BKPSDM Makassar, Andi Siswanta Attas menjelaskan teknisnya berlangsung secara online.

Pelamar bisa melihatnya dengan mengakses website yang telah disediakan. 

"Pengumumannya lewat website BKPSDM. Sama dengan waktu kita umumkan penerimaan," ujarnya, Selasa (1/3/2022).

Selain itu, dengan mengakses sejumlah kanal sosial media resmi. Hal itu sebagai bentuk transparansi dan memberikan kemudahan.

"Melalui jaringan-jaringan yang ada di bkpsd lah supaya khalayak bisa lihat sendiri namanya dan di mana dia ditempatkan," tambahnya.

Baca Juga: Pengumuman Laskar Pelangi, Wali Kota Makassar Pertimbangkan Ini

Pengumuman atas petunjuk dan persetujuan Wali Kota. Disebutkan hanya 12 ribu pengawai kontrak yang diterima menjadi laskar pelangi.

"Saya usahakan besok tapi saya tetap mau bicarakan sama pak wali. Tidak adaji salahnya kita umumkan sekaligus dengan penempatannya supaya ditahu siapa bekerja untuk siapa," jelasnya.

Mengenai penempatan, belum secara rinci dijelaskan lantaran masih ada yang perlu dikomunikasikan dengan Wali Kota.

Mereka yang berhasil lolos seleksi bakal diberikan tugas khusus, yaitu mengajak orang untuk disuntik vaksin covid 19.

"Misal si A dinyatakan lulus, dia tidak tahu mau bekerja di mana. Dia mau bekerja cari orang yang divaksin untuk siapa, dia mau lapor ke mana. Kalau orang yang sudah bekerja mi, tidak adaji masalah. Kalau orang yang baru itu? Rencana sebentar saya ketemu, kalaupun tidak sempat ketemu, bisa via telepon saja," tutupnya.

Baca Juga: Gagal Seleksi Laskar Pelangi, Wali Kota Dorong Jadi Start Up atau Tim di Lorong

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm