Kapal Cantrang Jateng Resahkan Nelayan Kalsel, Rusdi Datangi DKP Setempat

2 Maret 2022 12:22 WIB
Kadis DKP Kalsel, Rusdi Hartono
Kadis DKP Kalsel, Rusdi Hartono ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalsel, pada pekan lalu bertolak ke Jawa Tengah (Jateng) untuk menyampaikan keluhan para nelayan kepada dinas terkait.

Keluhan yang dimaksud adalah terkait para penangkap ikan asal Jateng yang sering masuk ke wilayah perairan Kalsel menggunakan Cantrang.

Saking seringnya nelayan jateng kedapatan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah tersebut, membuat penangkap ikan Kalsel kehabisan kesabaran hingga menimbulkan gesekan di lapangan.

Takut konflik itu semakin membesar, Kepala DKP Kalsel, Rusdi Hartono beserta jajaran melakukan mediasi ke DKP Jateng untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Bukan protes tepatnya silaturahmi saja, kita menyampaikan keluhan para nelayan terkait kapal cantrang ini,” terang Rusdi kepada Smart FM, pada Selasa (01/03).

Menurut Rusdi, setelah mendengarkan penjelasan, DKP Jateng dapat memahaminya dan berjanji akan memperkuat larangan penggunaan cantrang dalam berburu ikan.

Baca Juga: Mengenal Visi 'Pelangi' Putri Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan

“Mereka sudah berjanji akan mengkondisikan nelayannya, semoga tidak terulang lagi” harap Rusdi.

Larangan penggunaan cantrang ini, lanjut Rusdi, perlu ditegaskan pengamalannya yang semata-mata hanya untuk menyelematkan ekosistem laut.

Sebab, penggunaan cantrang ikut mengangkat terumbu karang yang menjadi tempat berlindung ikan-ikan laut.

"Terumbu karang terangkat semua, hasil cantrang yang dapat dipakai itu paling 50% sisanya dibuang lagi kan lebih banyak mudaratnya," bebernya.

Untuk itulah, koordinasi dengan pihak terkait, tegasnya semakin ditingkatkan untuk pengawasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Kalsel.

"Kita berkoordinasi dengan Pol Air, Lanal, Stasion Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk pengawasan di lapangan," pungkasnya.

Baca Juga: Lanjut PPKM Level 3, Wali Kota Banjarmasin Beberkan Penyebabnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm