Evaluasi Pelaksanaan PPKM Level 3 dari tanggal 15-28 Februari 2022

2 Maret 2022 22:13 WIB
Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM ( )

Palembang, Sonora.ID – Berdasarkan surat edaran walikotta no.6/se/dinkes 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Sejak diberlakukan tanggal 15 februari hingga 28 februari 2022 selalu ada upaya-upaya terutama dari pol.pp, polrestabes, kodim, dishub berupa tindakan-tindakan terutama di perbatasan kota, pintu-pintu masuk, terminal dan dermaga, dilakukan penegakan protokol kesehtan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, GA Putra Jaya kepada Sonora (28/02/2022) mengatakan bahwa penegakan protocol kesehatan berupa sanksi social seperti bersih-bersih, push up karena melanggar surat edaran walikota.

“Kemaren sempat kita beri sanksi, ada 53 orang yang tidak menggunakan masker termasuk juga melakukan test antigen kerjasama dengan dinas kesehatan. Sanksi berupa sanksi social seperti bersih-bersih, push up karena melanggar surat edaran walikota. Sebagian besar pelanggar adalah kendaraan roda dua, tidak memakai masker, dan rata-rata orang dewasa,” ujarnya.

Saat ini pemerintah kota Palembang masih menunggu keputusan mendagri terkait perpanjangan PPKM.

Baca Juga: Lanjut PPKM Level 3, Wali Kota Banjarmasin Beberkan Penyebabnya

Namun secara rutin operasi rahasia akan terus dilakukan di tempat-tempat umum seperti pasar, pusat perbelanjaan, terminal, dermaga dana lain-lain.

“Rahasia dilakukan  dari pagi hingga  malam hari. Ada tim yang diturunkan.mereka mobile menegakkan protocol kesehatan. Kepada masyarakat dihimbau taat prokes memakai masker saat berpergian. Jangan sampai level kita naik dari level tiga ke level empat,” ujarnya.

Supaya lebih taat, masyarakat juga perlu kembali memahami peraturan apa saja yang diterapkan selama PPKM Level 3.

Mengutip Inmendagri tersebut, berikut syarat dan aturan mobilitas warga selama PPKM Level 3.

1. Pembelajaran tatap muka

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm