Catat! Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri Kini Cukup 3 Hari, Apa Saja Syaratnya?

4 Maret 2022 10:00 WIB
Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri Kini Cukup 3 Hari
Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri Kini Cukup 3 Hari ( Kompas.com)

Sonora.ID - Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, pemerintah kembali menerapkan aturan karantina terbaru.

Dalam aturan baru ini dituliskan bahwa masa karantina dari luar negeri kini cukup 3 hari saja, apa saja syaratnya?

Adapun persayaratan yang perlu dipenuhi, yaitu Pelaku Perjalananan Luar Ngeri (PPLN) sudah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Aturan tentang masa karantina terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan baru karantina dari luar negeri kini cukup 3 hari, mulai berlaku sejak Kamis (2/3/2022).

Baca Juga: BREAKING! Ini Aturan Baru Pengisian e-HAC Sebelum Naik Pesawat

Aturan baru karantina dari luar negeri

Secara lengkap berikut aturan baru karantina dari luar negeri bagi para PPLN yang akan dibahas sesuai SE tersebut:

  • PPLN penerima vaksin dosis pertama: karantina selama 7 x 24 jam
  • PPLN penerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga: karantina selama 3 X 24 jam
  • PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus: karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya.

Baca Juga: Aturan Baru! Mulai Hari Ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cukup Karantina 3 Hari

Akan halnya, karantina bagi PPLN tersebut dilakukan secara terpusat. Selain itu, saat kedatangan PPLN diwajibkan untuk melakukan tes PCR ulang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm