Kejari Makassar Hadirkan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

5 Maret 2022 09:55 WIB
Suasana deklarasi pencanangan Restorative Justice di baruga adhyaksa Makassar
Suasana deklarasi pencanangan Restorative Justice di baruga adhyaksa Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menghadirkan fasilitas restorative justice, bernama baruga adhyaksa.

Lokasinya di kawasan taman pramuka, kecamatan ujung pandang. Hadir atas kerjasama bersama kejaksaan negeri (Kejari) Makassar.

Tempat itu langsung dimanfaatkan usai diluncurkan pada Jumat (4/3/2022). Perkara yang dibahas yaitu kasus penganiayaan oleh tersangka Ramli.

Dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun, proses hukum berhasil diselesaikan seiring korban sepakat berdamai.

Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Sundari mengatakan restorative justice merupakan terobosan yang berfokus pada proses dialog dan mediasi.

Baca Juga: Diumumkan! Ini Cara Cek Kelulusan Pelamar Laskar Pelangi Makassar

Hal ini sangat bermanfaat untuk masyarakat, terutama yang membutuhkan keadilan bagi yang terkena masalah hukum pada tindak pidana umum.

“Ini langkah nyata Kejari Makassar, dimana penyelesaian perkara melalui keadilan restorative, ini didukung pemerintah kota dengan dibangunnya baruga adhyaksa ini," ujarnya.

Korban dipastikan sudah memaafkan perbuatan tersangka. Olehnya, kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Pertimbangannya, keinginan tulus tersangka untuk berdamai dan diharapkan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

“Jadi ada syarat-syarat yakni kasus yang dianggap jaksa sudah lengkap dan statusnya sudah P21 serta hukumannya 5 tahun ke bawah bisa melalui baruga adhyaksa ini. Jika ada kerugian material maksimal 2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Sementaea Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyebut fasilitas itu dihadirkan lantaran banyaknya konflik di tengah masyarakat modern yang terbengkalai dan tidak terselesaikan.

Restorative Justice House ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan yang tersisa.

"Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung,” ucapnya.

Dia pun menugaskan seluruh camat yang turut hadir pula agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing agar terciptanya daerah yang aman dan tentram ke depannya.

“Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya juga kita menggunakan aset Pemkot besi-besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari,” sebutnya.

Baca Juga: Belum Beruntung, Ini 800 Pegawai Gagal Jadi Laskar Pelangi Makassar

Tak hanya itu, perkara yang belum dilaporkan kepada polisi juga bisa di fasilitasi lewat Restorative Justice House agar bisa mendamaikan kedua belah pihak tanpa adanya laporan ke penyidik.

Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, penyidik dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang baik serta adil.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm